Breaking News

Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu, Kejari TTU Periksa 11 Orang

alat kesehatan tahun anggaran 2015. Pasalnya, beberapa pengadaan alat kesehatan tidak sesuai dengan spesifikasi. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
 POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H, Sabtu, 13/03/2021. 

Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu Tahun 2015, Kejari TTU Periksa 11 Orang

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara berkomitmen mengusut tuntas kasus dugaan korupsi  pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu tahun anggaran 2015. Hingga saat ini, sebanyak 11 orang yang terlibat dalam proyek tersebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan. 

Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa, ada bukti kuat dugaan kerugian uang negara dalam proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2015. Pasalnya, beberapa pengadaan alat kesehatan tidak sesuai dengan spesifikasi. 

Selain itu, ada juga barang yang tidak diadakan sebagaimana yang telah dianggarkan sebelumnya. Sehingga, estimasi kerugian negara saat ini mencapai 500 juta. 

"Mungkin estimasi kerugian negara bisa dibilang relatif. Tetapi jika kita membandingkan dengan nilai proyek untuk pekerja ini sebesar 1,4 Miliar. Berarti kalau dia makan 500 juta berarti 1/3 dari jumlah proyek dia ambil. Itu berarti jahat, karena berkaitan dengan keselamatan banyak orang," jelasnya saat ditemui POS-KUPANG.COM, Sabtu, 13/03/2021.

Dikatakan Robert, dari hasil penggeledahan, ada beberapa item barang yang sudah rusak. Dengan demikian, dalam waktu dekat Kejari TTU akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Menurutnya, Kejari TTU secara kooperatif meminta data dokumen yang diperlukan untuk kepentingan pembuktian kasus dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan di RSUD Kefamenanu tahun anggaran 2015.

Namun, pihak RSUD Kefamenanu beralibi bahwa penyerahan dokumen-dokumen terkait, harus melalui persetujuan bertingkat dari Direktur RSUD hingga Bupati TTU.

Jika persetujuan bertingkat tersebut dilaksanakan maka, akan menghambat proses penyelidikan.

Ia kembali menegaskan bahwa, momen penggeledahan tidak dimaksudkan untuk mempertontonkan kegagahan tim penyidik Kejari TTU, tetapi merupakan sebuah langkah pintas untuk mempercepat proses penyelidikan.

Sebelumnya, Kejari TTU menargetkan 3 lokasi untuk dilakukan penggeledahan yakni; RSUD Kefamenanu, Dinas Kesehatan, dan bagian keuangan. Tetapi data-data yang dibutuhkan telah diperoleh dalam penggeledahan di RSUD Kefamenanu.

Perihal kasus tersebut, mantan direktur RSUD Kefamenanu telah dipanggil untuk dimintai keterangan tetapi belum memenuhi panggilan dari pihak Kejari TTU. Sehingga, pihaknya akan berusahan melayangkan surat panggilan kedua.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa Nisa Nulan, Camat Adonara Akan Panggil Pihak Terkait

Baca juga: Ayah Pencabul Anak Kandung Ternyata Pernah Cabuli Ibu Tirinya

Baca juga: Aldobertus Tewas di Kebunnya di Koting B-Sikka

Baca juga: 5 Keuntungan Bila Anda Tidak Sering Makeup

"Tentu jika panggilan kedua ini beliau tidak hadir, maka ada dua hal yang kita tempuh, kita panggil sekali lagi, atau kita lakukan upaya paksa," tutupnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved