Ayah Pencabul Anak Kandung Ternyata Pernah Cabuli Ibu Tirinya
GYN yang kini masih pelajar kelas 2 di salah satu SMA Kota Kupang akhirnya nekat melaporkan ayahnya ke polisi.
Ayah Pencabul Anak Kandung Ternyata Pernah Cabuli Ibu Tirinya
POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Sungguh bejat aksi SYN. Bukannya menjaga dan melindungi buah hatinya, ia malah mencabuli putri semata wayangnya, GYN (16).
GYN yang kini masih pelajar kelas 2 di salah satu SMA Kota Kupang akhirnya nekat melaporkan ayahnya ke polisi.
Ketua Tim Kuasa Hukum LBH Surya NTT, E. Nita Juwita , SH.MH mengatakan SYN merupakan residivis kasus pencabulan terhadap ibu tirinya beberapa tahun lalu. Ia kemudian dibebaskan pada Agustus 2020 lalu setelah Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan membebaskan narapidana untuk pencegahan virua coron atau (COVID-19) di lapas yang kelebihan penghuni.
Pasca bebas, SYN bukannya bertobat dan menjalani hidup normal. Ia malah mencabuli anak kandungnya sendiri. Padahal, selama ia dipenjara, GYN yang merupakan anak pertama dari tiga bersaudara ini menjadi tulang punggung bagi kedua adiknya, karena sang ibu meninggal dunia sejak 2016 lalu.
Sejak Agustus hingga November 2020, GYN dipaksa memenuhi nafsu bejat sang ayah. Ia pun dianiaya dan diancam dibunuh jika tak mengikuti kemauan sang ayah.
Kebejatan sang ayah terkuak setelah korban dianiaya ayahnya karena menolak berhubungan badan pada Sabtu (13/3/2021) malam. Tak terima dengan perlakuan sang ayah, korban dibantu tetangga kemudian meminta perlindungan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SURYA NTT, Sabtu, 13/3/2021 sekitar pukul 20.00 wita.
Kkorban mengaku menjadi budak seks ayah kandungnya sejak ia masih berusia kanak-kanak. Aksi bejat sang ayah itu berlanjut setelah ayahnya bebas dari penjara Agustus 2020 lalu.
"Istri SYN telah meninggal dunia sejak 2016 lalu. Sepeninggal istrinya, SYN hidup dengan tiga anaknya (1 perempuan, 2 laki-laki). GYN merupakan anak perempuan satu-satunya dan putri sulung dari SYN," ujarnya kepada wartawan, Minggu (14/3/2021).
Dari pengakuan korban, pada Jumat (5/3/2021) lalu, ayahnya memaksanya berhubungan badan. Permintaan sang ayah itu ditolaknya. Untuk menghindar dari aksi keji sang ayah, korban pun minggat dari rumah dan menginap di rumah kerabatnya.
Namun, pada Selasa (9/3/2021), korban memutuskan pulang ke rumah ayahnya. Saat itu, ayahnya marah dan menganiaya korban hingga babak belur. Korban kemudian kabur dari rumah mencari perlindungan ke tetangga.
"Saat kita tanya, korban membuka aib ayahnya. Korban mengaku selama ini menjadi budak seks ayah kandungnya. Terakhir korban mengaku disetubuhi ayah kandungnya pada November 2020 lalu," katanya.
Mendapat pengakuan korban, tim kuasa hukum LBH Surya NTT langsung melaporkan kasus persetubuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur ini ke Polres Kupang Kota dengan bukti laporan Nomor LP/B/178/III/2021 SPKT Polres Kupang Kota.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasry Jaha mengatakan setelah menerima laporan, Tim Buru Sergap Polres Kupang Kota pun bertindak cepat menangkap pelaku di kawasan hutan mangrove, belakang Supermarket Dutalia, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Minggu (14/3/2021) dini hari.
Baca juga: Aldobertus Tewas di Kebunnya di Koting B-Sikka
Baca juga: 5 Keuntungan Bila Anda Tidak Sering Makeup
"Pelaku sudah ditahan. Kita sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk korban," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)