Berita NTT Terkini
Tim Inspektorat Flotim Temukan Dugaan Korupsi Dana Desa Nisa Nulan Adonara
Tim Inspektorat Flotim temukan dugaan korupsi dana desa di Desa Nisa Nulan Adonara
Tim Inspektorat Flotim temukan dugaan korupsi dana desa di Desa Nisa Nulan Adonara
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Tim Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur ( Flotim) menemukan banyak dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Nisa Nulan, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flotim, NTT.
Sejumlah temuan itu dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Nomor ITDA.5/35/LHP/PKPT. REGULAR 2020 Tanggal 17 Juli 2020, yang dikirim ke Penjabat Kepala Desa Nisa Nulan, Yohanes Payong.
Baca juga: Gisella Anastasia: Dukungan Keluarga
Berikut hasil temuan inspektorat Flotim yakni:
1. Sejumlah dana yang tersimpan pada buku rekening desa Nisa Nulan sejak tahun 2015 yang tidak direncanakan dan tidak dianggarkan daman APBDes sebesar Rp 36.462.901.
2. Biaya honorarium perencana yang dibayarkan kepada TPK Desa Nisa Nulan atas nama Gregorius Hoa Duli sebesar Rp 674.492.
Baca juga: Hari Raya Nyepi Pada Masa Pandemi Covid-19: Budiana Imbau Patuhi Protokol Kesehatan
3. Uang kas tunai sebesar Rp 79.301.000 ditangan mantan kepala desa Nisa Nulan, Yohanes M.V Neti Kemedok.
4. Terdapat belanja yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah sebesar Rp 219.121.200.
5. Sisa dana desa sebesar Rp. 83.031.200 yang ada pada masing-masing penanggungjawab kegiatan sebesar Rp 16.593.546
6. Pendapatan bunga bank senilai Rp 11.653.590 yang belum dianggarkan dari tahun 2016 hingga tahun 2019.
Sesuai hasil temuan itu, pihak inspektorat melalui Penjabat Kepala Desa Nisa Nulan telah mengeluarkan surat perintah tindak lanjut kepada sekertaris desa, bendahara dan kepala bidang pembangunan desa Nisa Nulan, tertanggal 27 Agustus 2020 lalu untuk segera mengembalikan dana sesuai hasil temuan tersebut.
Penjabat Kepala Desa Nisa Nulan, Yohanes Payong yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/3/2021) mengaku telah menjalankan tahapan sesuai yang diperintahkan inspektorat.
Tahapan itu, kata dia, berupa surat rekomendasi tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan kepada pihak terkait, yakni sekertaris desa, bendahara dan kepala bidang pembangunan desa Nisa Nulan, yang isinya segera mengembalikan dana sesuai hasil temuan inspektorat. Meski demikian, hingga kini dana tersebut belum juga dikembalikan.
"Saya jalankan fungsi pengawasan sampaikan melalui surat maupun lisan, tapi belum dikembalikan. Selaku penjabat, itu adalah peran saya secara birokrasi untuk mengetahui pengendalian manajemen keuangan masa jabatan sebelumnya," ujarnya.
"Saya untuk sementara sudah berkoordinasi lisan dengan inspektorat. Tetapi ada ruang yang saya tidak bisa masuk, karena itu pemeriksaan reguler, atas inisiatif dan prakarsa auditor. Tentu ada langkah atau mekanisme ke aparat hukum, itu jalur kewenangan mereka. Intinya saya sudah jalankan rekomendasi sesuai perintah," sambungnya.