Berita NTT Terkini

Tim Inspektorat Flotim Temukan Dugaan Korupsi Dana Desa Nisa Nulan Adonara

Tim Inspektorat Flotim temukan dugaan korupsi dana desa di Desa Nisa Nulan Adonara

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Kantor Desa Nisa Nulan 

Ia mengatakan, selaku penjabat kepala desa, ia menjalankan tanggungjawab untuk kepentingan koordinasi dengan pemerintah kabupaten.

"Saya pernah koordinasi dengan inspektorat. Ada tahapan mereka melakukan monitoring setelah ada LHP. Tapi sejauh ini, monitoring dari inspektorat belum ada, mungkin mereka koordinasi dengan camat," katanya.

Ia menambahkan, sebagai penjabat, ia sudah bersikap tegas dalan suratnya kepada pihak terkait agar segera mengembalikan dana sesuai hasil temuan inspektorat Flotim.

"Saya memang tidak diberi perintah berapa kali melakukan penagihan. Tapi dalam surat saya tegas soal masalah ini. Kita masih kasih ruang untuk dikembalikan. Jika tidak ya, inspektorat bisa mengambil sikap," tegasnya.

Hanya Sekali LPJ

Sementara itu, Kepala Badan Permusyawaratan Desa Nisa Nulan, Paulus Penge Koda mengaku menerima tembusan dari inspektorat terkait temuan LHP. Meski demikian, hingga kini pihak BPD belum mendapat informasi lanjutan dari pihak desa.

Ia mengatakan, selama menjabat kepala desa sejak 2014 hingga 2020, mantan kepala desa, Yohanes M.V Neti Kemedok baru sekali melakukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) raealisasi pelaksana APBDes.

"Hanya sekali LPJ di tahun 2014 ke tahun 2015. Sampai habis masa jabatannya, tidak pernah ada LPJ," katanya.

Untuk diketahui, sesuai pasal 2 Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes yang diatur dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, disebutkan Laporan Pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes disampaikan paling lambat satu bulan setelah akhir tahun anggaran.

Dengan demikian bagi kepala desa diakhir masa jabatannya, wajib menyampaikan berbagai laporan Kepala Desa seperti, LPRP-APBDes tahun anggaran, LKPRP-APBDes tahun anggaran, LPRP-APBDes akhir jabatan, LKPRP-APBDes akhir jabatan, LPPD tahun anggaran, LKPPD tahun anggaran, LPPD akhir jabatan, LKPPD akhir jabatan dan MAJ (Memori Akhir Jabatan). Seluruh laporan ini, dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes) yang harus disetujui dan diterima Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Jika ada indikasi korupsi, maka masyarakat melalui BPD bisa melaporkan ke Tipikor dengan pembuktian terbalik. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved