Kubu Moeldoko Marah-Marah MintahPenyidik Polda Metro Dicopot,Laporkan Andi Malarangeng Tak Diterima

Kader Partai Demokrat , Andi Malarangeng dilporkan pihak Moeldoko ke penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE

Editor: Alfred Dama
Kahfi Dirga Cahya/KOMPAS.COM
Razman Arif Nasution menyebut AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 melanggar UU Parpol. 

Kubu Moeldoko Marah-Marah Mintah Penyidik Polda Metro Dicopot, Laporkan Andi Malarangeng Tak Diterima

POS KUPANG.COM -- Kader Partai Demokrat , Andi Malarangeng dilporkan pihak Moeldoko ke penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE

Namun, pihak penyidik tak menerima laporan itu hingga memuat pelakpor dari pihak kubu Moeldoko marah-marah hingga minta sang penyidik dicopot dari jabatannya

Kepala Komunikasi Publik Partai Demokrat kubu Moeldoko , Razman Arif Nasution mengungkapkan rasa jengkelnya saat menyambangi Mapolda Metro Jaya

Hal itu lantaran laporan pihaknya terhadap politikus Partai Demokrat Andi Mallarangeng tak diterima kepolisian.

Baca juga: Ahmad Dhani Nyesal Lepas Maia Estianty, Ternyata Sang Mantan Punya Kelebihan Tak Dimiliki Mulan 

China Siap Perang, Gencar Buat Senjata Baru untuk Menghadapi Pertempuran Lawan Amerika

Baca juga: Ruben Onsu Blak-blakan Bonkar Perubahan pada Betrabd Peto Setelah 2 Tahun Jadi Anak Angkat

Alasannya, untuk kasus UU ITE , kini penyidik disebut memiliki SOP baru yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ingat UU ITE ada Pasal 27 nomor 11 tahun 2008, perubahan UU ITE Pasal 45 nomor 19 tahun 2016. Ini UU. Yang disampaikan Kapolri itu imbauan. Tidak boleh lebih tinggi edaran Kapolri daripada UU. Kecuali UU itu nanti direvisi DPR bersama pemerintah. Barulah berlaku. Apalagi SOP," kata Razman di Mapolda Metro Jaya , Sabtu (13/3/2021).

Dirinya pun mengaku sempat berdebat dengan penyidik bernama Kompol Khaerudin.

Perdebatannya yakni seputar SOP dan laporan yang akan dibuatnya menyangkut mantan Menpora tersebut.

"Pertanyaan saya kalau memang benar ada SOP, karena saya datang bawa surat kuasa, saya bawa bukti, saya tanya SOP-nya, Khairudin malah lari itu tadi, keluar dari ruangan, enggak sanggup debat sama saya keluar dari ruangan," tambahnya.

Dirinya pun meminta agar penyidik tersebut dicopot dari jabatannya.

Dia mengeluh lagi karena pelayanan Polri yang dinilainya berbeda sejak era-era sebelumnya.

"Cabut dia. Begitu pelayanan? Itu mempermalukan. Debat sama saya. Dia penegak hukum, saya penegak hukum," katanya.

"Jadi yang kami laporkan adalah saudara Andi Mallarangeng karena beliau ini sebagai Sekretaris Majelis Tinggi (Partai Demokrat) telah patut diduga melakukan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik kepada pak Moeldoko," katanya.

Razman pun mengatakan bahwa laporannya tidak ditolak, tetapi diminta untuk melengkapi.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved