Ingat Pasangan AHY Dulu Sylviana Murni? Ternyata Jadi Korban Penipuan Narapidana, Kok Bisa?
Ingat Pasangan AHY Dulu Sylviana Murni? Ternyata Jadi Korban Penipuan Narapidana, Kok Bisa?
Otak penipuan itu adalah Basa yang belum tertangkap sampai sekarang.
Baca juga: Pemain Ini Pernah Merusak Catatan Kemenangan Beruntun Persebaya, Kok Kini Merapat ke Bajul Ijo ?
Baca juga: Simak Jadwal Lengkap Arema FC, Persebaya, Persib Bandung dan Persija Jakarta di Piala Menpora 2021
Baca juga: Mengejutkan, Gisel Bicara Peristiwa Dibalik Video Syur dengan Nobu, Curhat Soal Gading & Ibunya?
Basa lalu meminta dibuatkan rekening tabungan untuk menampung dana hasil penipuan.
Donni lalu meminta Rachmad Junaedi membuatkan rekening tabungan itu.
Rachmad lalu meminta rekannya, yakni Budi Martin untuk membuat rekening tabungan tersebut.
Budi Martin lalu meminta Herman Syahputra untuk membuat rekening tersebut.
Budi Martin dan Herman Syahputra tergiur untuk membantu karena diiming-imingi imbalan uang.
Sekitar April 2020, Rachmad bebas dari penjara.
Ia lalu mengambil buku tabungan di Herman Syahputra dan menyerahkan ke Basa di dalam penjara.
Setelah itulah Basa mulai melancarkan penipuan dengnan berpura-pura menjadi Edi Sumantri.
Ketua Komite III, Prof. Sylviana Murni. (dok. DPD RI)
Baca juga: Pemain Ini Pernah Merusak Catatan Kemenangan Beruntun Persebaya, Kok Kini Merapat ke Bajul Ijo ?
Baca juga: Sejumlah Kades di TTS Dipanggil Jaksa Terkait Internet Desa
Baca juga: Simak Jadwal Lengkap Arema FC, Persebaya, Persib Bandung dan Persija Jakarta di Piala Menpora 2021
Baca juga: AKHIRNYA TERUNGKAP, Presiden Jokowi Kaget Saat Dengar Moeldoko Terlibat Kudeta Partai Demokrat
Hasil penipuan itu kemudian dibagi-bagi.
Basa dapat Rp37,8 juta, lalu Donni dapat Rp25,2 juta.
Sedangkan Rachmad hanya dapat Rp2,1 juta, lalu Budi Martin dapat Rp 3 juta, dan Herman Syahputra Rp250 ribu.
Saat ini otak penipuan ini yakni Basa belum berhasil ditangkap.
Baca juga: Pemain Ini Pernah Merusak Catatan Kemenangan Beruntun Persebaya, Kok Kini Merapat ke Bajul Ijo ?
Baca juga: AKHIRNYA TERUNGKAP, Presiden Jokowi Kaget Saat Dengar Moeldoko Terlibat Kudeta Partai Demokrat
Baca juga: Benarkan Banyak Minum Air Putih Untuk Kesehatan Ginjal ? Simak Penjelasan Dokter Ini
Dalam sidang, hakim lalu memvonis penjara 1,6 tahun bagi HERMAN SYAHPUTRA TANJUNG dan BUDI MARTIN MARPAUNG.