Sejumlah Kades di TTS Dipanggil Jaksa Terkait Internet Desa
Bupati Tahun memerintahkan agar pemerintah desa mengalokasikan anggaran dari dana desa untuk program tersebut.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Sejumlah Kades di TTS Dipanggil Jaksa Terkait Internet Desa
POS-KUPANG. COM | SOE -- Program internet desa yang dibiayai dari anggaran dana desa Tahun 2020 yang dikerjakan Telkom di kabupaten TTS terindikasi bermasalah. Bahkan sejumlah kepala Desa telah dipanggil jaksa Kejari TTS untuk dimintai keterangan terkait proyek yang dikerjakan pada tahun 2020 tersebut.
Menariknya, menurut penuturan para kepala desa, program ini bukan merupakan usulan dari masyarakat desa melalui musrembang, melainkan program yang dimunculkan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun.
Bupati Tahun memerintahkan agar pemerintah desa mengalokasikan anggaran dari dana desa untuk program tersebut.
Karena merupakan perintah orang nomor satu di Kabupaten TTS, para kepala desa pun hanya bisa mengikutinya.
"Dalam Musrenbang baik tingkat dusun maupun desa tidak ada usulan program internet desa. Namun ada pertemuan yang dipimpin langsung Pak Bupati, kami diwajibkan untuk mengakomodir program internet desa ini dalam APBDes tahun 2020. Kebetulan APBDes kita belum disahkan juga. Karena ini perintah pak bupati ya kami ikut saja," ungkap Kepala Desa Tupan, Fredik Neonane dan Kades Mio Yermi Tse.
Menariknya, usai terpasang mayoritas internet desa tersebut tidak berfungsi. Saat jaksa mulai melidik proyek tersebut barulah satu persatu internet desa difungsikan. Namun masih ada desa yang hingga hari ini internet desanya tidak berfungsi.
"Pasang dari 2020 hingga Januari 2021 tidak berfungsi. Tiba-tiba pertengahan Februari baru difungsikan. Saya dengar jaksa sudah Lidik kasus ini," ujar Fredik.
Berbeda dengan Tupan, Di Desa Mio Internet Desa tidak berfungsi sama sekali. Oleh sebab itu kades berniat mengembalikan barang-barang milik Telkom tersebut. Apa lagi saat ini proyek tersebut sudah bermasalah hukum
"Saya mau kasih kembali barangnya Saja. Internetnya pasang habis tidak berfungsi. Lagian kami juga belum bayar. Belum pakai internetnya kami sudah dipanggil jaksa terkait proyek internet desa ini," Sebut Yermi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten TTS, George Mella tak menampik jika program internet desa bermasalah. Bahkan dikatakan Mella, sejumlah Kades sudah dimintai keterangan oleh pihak Kejari TTS.
Dirinya mendapatkan pengaduan dari para kepala desa jika usai dipasang, internet desa tidak bisa difungsikan. Padahal, per unitnya menelan anggaran 36 juta hingga 40 juta.
Ditanya ada berapa banyak desa yang mengerjakan program internet desa, Mella mengaku tidak mengetahui secara persis, lantaran saat program tersebut dimasukan dalam APBDes dirinya sementara menjalani sanksi non job sementara.
"Untuk jumlah pasti berapa desa yang laksanakan program internet desa di tahun 2020 saya tidak tahu persis. Tapi belum semua desa melalui program tersebut. Beberapa kepala desa sudah datang ke PMD untuk mengeluhkan program tersebut karena tidak berfungsi pasca dipasang," paparnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari TTS Haryanto yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Sabtu (13/3/2021) terkait pemanggilan para kepala desa terkait proyek internet desa masih enggan berkomentar. Dirinya mengaku saat ini sedang mengambil cuti.
Baca juga: 5 Manfaat Jahe Selama Pandemi Covid-19 Belum Berakhir
" Nanti ya, ini saya masih cuti," ujarnya singkat. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)