Jumat, 5 Juni 2026

Ingat Neno Warisman? Kini Disuruh Minta Maaf Oleh Sosok Ini Gegera Anies Baswedan, Kenapa?

Ingat Neno Warisman? Kini Disuruh Minta Maaf Oleh Sosok Ini Gegera Anies Baswedan, Kenapa?

Tayang:
Editor: maria anitoda
Youtube
Ingat Neno Warisman? Kini Disuruh Minta Maaf Oleh Sosok Ini Gegera Anies Baswedan, Kenapa? 

Anies Baswedan Belum Pecat Yoory C Pinontoan

Baca juga: Terungkap, Inilah 3 Alasan Utama China Mati-matian Klaim Laut China Selatan, Bikin Syok, Apa?

Baca juga: Tampil Kompak Bernuansa Ungu,Cantiknya Ashanty dan KD Dampingi Anang di Acara Lamaran Atta dan Aurel

Baca juga: H-31 Jelang Bulan Suci Ramadhan 1442 H, Simak! Bacaan Niat Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Hikmahnya

Baca juga: Dibanding Klub Lain PSMS Jor-joran Persiapkan Menuju Liga 2, Ini Kata Manajer Mulyadi Simatupang

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, pihaknya belum memecat Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (YC) meski saat ini tengah terjerat kasus korupsi.

Ia menyebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya menonaktifkan Yoory untuk sementara waktu selama menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk program rumah Dp nol.

"Ini kan (saat ini) dinonaktifkan. Kami menunggu dulu hasil dari pada KPK," ucapnya, Selasa (9/3/2021).

Politisi Gerindra ini menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang menyeret nama anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini.

"Kami hormati proses yang ada. Kami tidak ingin mendahului, kami hormati. Kami tunggu hasil dari pihak KPK," ujarnya di Balai Kota Jakarta.

Ia pun meminta masyarakat bersabar dan menunggu penyelidikan yang tengah dilakukan KPK terkait kasus yang mencoreng Pemprov DKI.

"Masyarakat harap bersabar menunggu hasil dari KPK, kami menunggu konferensi pers atau lain-lain dari KPK," kata dia.

"Kami berikan kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan penyelidikan dan seluruh rangkaian pemeriksaan atas kasus di Sarana Jaya," tambahnya menjelaskan.

Sebelumnya, YC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian lahan untuk proyek pengadaan rumah DP nol rupiah yang menjadi program andalan Anies semasa kampanye dulu.

Baca juga: Terungkap, Inilah 3 Alasan Utama China Mati-matian Klaim Laut China Selatan, Bikin Syok, Apa?

Baca juga: Tampil Kompak Bernuansa Ungu,Cantiknya Ashanty dan KD Dampingi Anang di Acara Lamaran Atta dan Aurel

Baca juga: Demi Cegah Covid19 Menyebar di Negaranya, Timor Leste Nekat Lakukan Hal Ini Tapi Efektif, Apa Itu?

Satu di antaranya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, tahun 2019.

Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka termasuk YC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Tim penyidik KPK bahkan dikabarkan telah bergerak cepat mengusut kasus ini dengan menggeledah sejumlah lokasi.

Satu di antaranya sebuah kantor di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu (3/3/2021) lalu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved