Berita NTT Terkini
Dinkes Matim Catat 94 Kasus DBD Sepanjang 2021, Semuanya Sembuh Dari Perawatan Medis
Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur mencatat sebanyak 94 orang warganya yang diserang penyakit demam berdarah dangue
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola

POS-KUPANG.COM | BORONG - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur mencatat sebanyak 94 orang warganya yang diserang penyakit demam berdarah dangue ( DBD) spanjang tahun 2021. Dari data tersebut semuanya bisa tertolong alias sembuh.
Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan, Kabupaten Manggarai Timur, Pranata Kristiani Agas, ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Jumat (12/3/2021) menjelaskan, laporan perkembangan kasus DBD Kabupaten Manggarai Timur sampai dengan tanggal 2 Maret 2021 sebanyak 94 kasus. Sedangkan Suspek DBD 0 kasus.
Baca juga: Harapan Anak Terhadap Vaksin Covid-19 : Orang Dewasa Divaksin, Anak Terlindungi & Belajar Tatap Muka
Dikatakan Kristiani, dari 94 kasus DBD itu masih dalam perawatan tidak ada semuanya sudah sembuh. Dan tidak ada pasien DBD yang meninggal dunia sepanjang tahun 2021.
Kristiani juga mengatakan, dalam rangka mencegah wabah DBD di Kabupaten Manggarai Timur, Pemda melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur meningkatkan promosi eduksi terkait tindakan pemberantasan sarang nyamuk (PSN).
Baca juga: Panduan Belajar dari Rumah,Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6 SD Hal 125 126 127, Bumi, Matahari dan Bulan
Selain itu, kata Kristiani, pihaknya juga dalam melakukan penanganan terhadap DBD ini berupa penyemprotan malation di locus pasien dan sekitarnya dan mempersiapkan logistik yang cukup untuk pnanaganam kasus DBD itu.
Kristiani juga mengatakan, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Manggarai Timur untuk bersama-sama memberantas sarang nyamuk aedes aegypti merupakan jenis nyamuk yang dapat membawa virus dengue penyebab penyakit demam berdarah dengan membresihkan lingkungan di sekitar rumah, mengubur kaleng-kaleng atau tempat ulyang berpotensi tergenang air, tidak boleh mengantung pakian dan menguras bak penampungan air secara berkala. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)