Ganjar Pranowo Minta ASN dan Warga Jateng di Rumah Saat Libur Isra Miraj dan Nyepi 2021
Tak hanya kepada ASN, Ganjar juga meminta seluruh warganya untuk menikmati liburan bersama keluarga di rumah saja.
Ganjar Pranowo Minta ASN dan Warga Jateng di Rumah Saat Libur Isra Miraj dan Nyepi 2021
POS-KUPANG.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah ( Jateng) Ganjar Pranowo meminta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jateng tak bepergian ke luar kota selama libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi.
Tak hanya kepada ASN, Ganjar juga meminta seluruh warganya untuk menikmati liburan bersama keluarga di rumah saja.
"Liburan kita di rumah saja. Kalau toh harus pergi, ya perginya di sekitar rumah saja, yang dekat-dekat. Hindari kerumunan, hindari mobilitas terlalu tinggi sehingga bisa menjaga diri semuanya," tegasnya.
Dirinya akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang tidak mematuhi aturan.
"Ya mereka (ASN) yang nekat (liburan) pasti akan kami panggil. Akan kami berikan sanksi disiplin," kata Ganjar di kantornya, Selasa (9/3/2021).
Ganjar optimistis kebijakan mengurangi mobilitas saat libur nanti dapat berjalan dengan baik.
"Untuk Jateng sih beberapa kali uji coba sudah lumayan berhasil, menurut saya bagus," tegasnya.
Pihaknya juga berterima kasih kepada pemerintah pusat yang memangkas cuti bersama pada dua perayaan besar keagamaan itu.
Pemerintah menyatakan tanggal 12 Maret atau hari kejepit yang awalnya mau diliburkan, tapi dibatalkan.
"Saya rasa itu tindakan tepat dan sangat bagus, jadi bisa mengurangi. Kami berterima kasih pada pemerintah pusat yang telah mengambil keputusan pemotongan cuti bersama itu. Semoga ini bisa membantu," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Pusat melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya bepergian ke luar kota saat libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi, 10-14 Maret 2021.
Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19.
Secara nasional Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah pada masa liburan Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi. Larangan ini berlaku pada 10-14 Maret 2021.
"Kebijakan pelarangan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD terkait dengan masa liburan Isra Mi'raj dan hari raya Nyepi yang berlaku mulai tanggal 10-14 Maret 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (8/3/2021).
