Pengamat Politik Bilang: Moeldoko Berpeluang Dapat SK Kemenkum HAM Asal Penuhi Syarat Ini: Ada Restu
Pengamat Politik, Henri Satrio mengatakan, syarat yang dibutuhkan Moeldoko agar menjadi ketua umum definitip Partai Demokrat, adalah restu.
Selain itu, Herzaky mengatakan bahwa KLB yang legal adalah KLB yang disetujui pula oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menjadi Wakil Ketua MTP.
Oleh karena itu, ia menilai bahwa KLB yang dilakukan oleh GPK-PD merupakan tindakan yang ilegal dan membingungkan.
Sebab, menurut dia, tidak mungkin AHY akan mengizinkan KLB yang mana justru akan mengkudeta dirinya sendiri.
"Masak Mas AHY mau mengkudeta diri sendiri?" ujarnya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa syarat KLB yaitu harus disetujui oleh 2/3 dari seluruh 34 DPD dan 1/2 dari 514 DPC.

Hal ini menurutnya tidak mungkin terjadi, sebab semua DPD dan DPC justru setia kepada AHY dan menolak KLB.
"Sedangkan DPD 100 persen kemarin sudah hadir di Jakarta, dan menolak KLB. Begitu juga dengan Bapak SBY selaku Ketua MTP sudah menolak KLB. Teman-teman DPC dari berbagai daerah pun banyak yang sudah menyuarakan menolak KLB," ujar Herzaky.
Herzaky menegaskan, adapun syarat dan ketentuan itu sudah tercantum berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Oleh karena itu, ia menduga bahwa apabila KLB digelar oleh GPK-PD maka dapat dipastikan ilegal karena yang hadir bukan pemilik suara yang sah.
"Ilegal karena kalau ada KLB, pasti yang hadir bukan pemilik suara sah. Alias KLB bodong ini namanya," ujar dia.
Diberitakan, sejumlah mantan kader Demokrat dan pihak eksternal akan menggelar KLB Demokrat versi mereka.
Hal ini dibeberkan oleh mantan kader Demokrat Darmizal yang mengatakan bahwa KLB akan dihadiri sekitar 1.200 orang yang terdiri dari peserta DPC dan DPD dan tamu undangan di seluruh Tanah Air.
"(Insya Allah) KLB dilaksanakan pada Jumat siang (5 Maret 2021). Peserta yang sudah menyatakan siap hadir sebanyak 1.200 orang. Terdiri DPC, DPD, Organisasi Sayap dan semua tamu undangan," kata Darmizal dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021) malam
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul SK Kemenkumham untuk Kepengurusan Partai Demokrat versi Moeldoko? Pengamat: Kuncinya Restu Jokowi, https://pontianak.tribunnews.com/2021/03/07/sk-kemenkumham-untuk-kepengurusan-partai-demokrat-versi-moeldoko-pengamat-kuncinya-restu-jokowi?page=all
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Moeldoko Ketum Abal-Abal, Lalu Apa Syarat KLB Partai Demokrat yang SAH, Ini Penjelasannya, https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/06/moeldoko-ketum-abal-abal-lalu-apa-syarat-klb-partai-demokrat-yang-sah-ini-penjelasannya?page=all