Pengamat Politik Bilang: Moeldoko Berpeluang Dapat SK Kemenkum HAM Asal Penuhi Syarat Ini: Ada Restu

Pengamat Politik, Henri Satrio mengatakan, syarat yang dibutuhkan Moeldoko agar menjadi ketua umum definitip Partai Demokrat, adalah restu.

Editor: Frans Krowin
surya.co.id
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Para kader Demokrat di Jatim masih setia kepada AHY. 

Selain itu, Herzaky mengatakan bahwa KLB yang legal adalah KLB yang disetujui pula oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menjadi Wakil Ketua MTP.

Oleh karena itu, ia menilai bahwa KLB yang dilakukan oleh GPK-PD merupakan tindakan yang ilegal dan membingungkan.

Sebab, menurut dia, tidak mungkin AHY akan mengizinkan KLB yang mana justru akan mengkudeta dirinya sendiri.

"Masak Mas AHY mau mengkudeta diri sendiri?" ujarnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa syarat KLB yaitu harus disetujui oleh 2/3 dari seluruh 34 DPD dan 1/2 dari 514 DPC.

Kader DPD Partai Demokrat DKI Jakarta bersiap melakukan cap jempol darah di Sekretariat DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (7/2/2021). Aksi ini bentuk perlawanan terhadap kezaliman atas KLB Deliserdang yang memutuskan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Kader DPD Partai Demokrat DKI Jakarta bersiap melakukan cap jempol darah di Sekretariat DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (7/2/2021). Aksi ini bentuk perlawanan terhadap kezaliman atas KLB Deliserdang yang memutuskan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. (tribun)

Hal ini menurutnya tidak mungkin terjadi, sebab semua DPD dan DPC justru setia kepada AHY dan menolak KLB.

"Sedangkan DPD 100 persen kemarin sudah hadir di Jakarta, dan menolak KLB. Begitu juga dengan Bapak SBY selaku Ketua MTP sudah menolak KLB. Teman-teman DPC dari berbagai daerah pun banyak yang sudah menyuarakan menolak KLB," ujar Herzaky.

Herzaky menegaskan, adapun syarat dan ketentuan itu sudah tercantum berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Oleh karena itu, ia menduga bahwa apabila KLB digelar oleh GPK-PD maka dapat dipastikan ilegal karena yang hadir bukan pemilik suara yang sah.

"Ilegal karena kalau ada KLB, pasti yang hadir bukan pemilik suara sah. Alias KLB bodong ini namanya," ujar dia.

Diberitakan, sejumlah mantan kader Demokrat dan pihak eksternal akan menggelar KLB Demokrat versi mereka.

Hal ini dibeberkan oleh mantan kader Demokrat Darmizal yang mengatakan bahwa KLB akan dihadiri sekitar 1.200 orang yang terdiri dari peserta DPC dan DPD dan tamu undangan di seluruh Tanah Air.

"(Insya Allah) KLB dilaksanakan pada Jumat siang (5 Maret 2021). Peserta yang sudah menyatakan siap hadir sebanyak 1.200 orang. Terdiri DPC, DPD, Organisasi Sayap dan semua tamu undangan," kata Darmizal dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021) malam

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul SK Kemenkumham untuk Kepengurusan Partai Demokrat versi Moeldoko? Pengamat: Kuncinya Restu Jokowi, https://pontianak.tribunnews.com/2021/03/07/sk-kemenkumham-untuk-kepengurusan-partai-demokrat-versi-moeldoko-pengamat-kuncinya-restu-jokowi?page=all

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Moeldoko Ketum Abal-Abal, Lalu Apa Syarat KLB Partai Demokrat yang SAH, Ini Penjelasannya, https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/06/moeldoko-ketum-abal-abal-lalu-apa-syarat-klb-partai-demokrat-yang-sah-ini-penjelasannya?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved