Pengamat Politik Bilang: Moeldoko Berpeluang Dapat SK Kemenkum HAM Asal Penuhi Syarat Ini: Ada Restu
Pengamat Politik, Henri Satrio mengatakan, syarat yang dibutuhkan Moeldoko agar menjadi ketua umum definitip Partai Demokrat, adalah restu.
Pengamat Politik Bilang: Moeldoko Berpeluang Dapat SK Kemenkum HAM Asal Penuhi Syarat Ini: Ada Restu
POS-KUPANG.COM - Meski sudah menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB), tapi Moeldoko belum sah mengemban jabatan itu jika tak memenuhi syarat ini.
Pengamat Politik, Henri Satrio mengatakan, syarat yang dibutuhkan Moeldoko agar menjadi ketua umum definitip Partai Demokrat, adalah restu.
Restu yang dimaksudkan Henri Satrio adalah restu dari orang nomor satu di Indonesia, yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jika ada restu Presiden Jokowi maka Moeldoko akan mudah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Kemenkum HAM).
Dan, Moeldoko dinilai bisa mendapatkan SK Kemenkum HAM tersebut agar menjadi sah bahwa Kepala Staf Presiden itu menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB).
"Jadi kuncinya, restu Presiden Joko Widodo (Jokowi)."
"Tetap ada (peluang) karena kan Moeldoko adalah pejabat pemerintah," kata Hendri kepada Kompas.com.
Hendri mengatakan, kemungkinan SK Kemenkumham tidak akan turun jika Moeldoko jika tidak direstui Presiden Joko Widodo, Moeldoko jadi Ketua Umum Partai Demokrat.
Namun, jika ia melihat proses keberlangsungan KLB Jumat 5 Maret 2021 kemarin tampaknya Moeldoko sudah mendapat restu dari Jokowi.
"Kemungkinan sih kalau kita lihat kemarin dukungan atau tidak ada yang bertindak atau lancar-lancar aja, KLB-nya, ya sangat mungkin diterima sih tapi ya kita lihat lah," ujar dia.
Pembuktian AHY
Lebih lanjut, Hendri Satrio menilai, kini saatnya Ketua Umum Partai Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuktikan diri bahwa partai yang dipimpinnya tersebut solid.
Hal itu diungkapkan dengan mengumpulkan jajaran pengurus dewan pimpinan daerah (DPD) dan dewan pimpinan cabang (DPC).
Menurutnya, langkah itu perlu dilakukan untuk membuktikan bahwa partai yang ia pimpin masih solid.
"Ya sudah kalau menurut saya AHY kumpulkan orang-orang semua DPD dan DPC dia terserah mau lewat online juga enggak apa-apa," kata Hendri.
Hendri juga menilai posisi Moeldoko belum kuat untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
Sebab, selama ini Demokrat masih identik dengan kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Karena masyarakat juga masih melihat demokrat adalah SBY dan pasti DPC-DPC-nya masih setia sama SBY," ujar dia.
Namun, Hendri menilai kondisi itu bisa berubah jika Moeldoko mendapat posisi baru dari Presiden Joko Widodo, seperti menteri.
Dalam kondisi itu, jajaran pengurus Demokrat yang berpihak pada AHY akan mulai diuji kesetiannya.
Sebelumnya, KLB kubu kontra AHY tetap terselenggara pada Jumat 5 Maret 2021 kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB di Deli Serdang Sumatera Utara.
Bahkan, KLB itu menentukan ketua umum yang diklaim untuk menggantikan AHY.
Dilihat dari siaran Kompas TV, dalam KLB tersebut diputuskan bahwa Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan memperhatikan bahwa putusan menetapkan pertama, dari dua calon, atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026," kata mantan kader Demokrat Jhoni Allen, di KLB, Jumat.

Moeldoko Ketum Abal-Abal, Ini Syarat KLB Partai Demokrat yang SAH
Moeldoko disebut Ketua Umum Partai Demokrat 'abal-abal' lantaran KLB Partai Demokrat di Deli Serdang disebut tidak sah.
Lalu seperti apa syarat KLB yang sah?
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, membeberkan syarat dan ketentuan KLB yang sah.
"Kalau para pelaku masih berencana melakukan KLB, sudah pasti itu inkonstitusional dan ilegal. Inkonstitusional karena KLB harus disetujui Majelis Tinggi Partai (MTP) yang Bapak SBY selaku Ketua MTP," kata Herzaky dalam keterangannya, Senin (1/3/2021).
Selain itu, Herzaky mengatakan bahwa KLB yang legal adalah KLB yang disetujui pula oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menjadi Wakil Ketua MTP.
Oleh karena itu, ia menilai bahwa KLB yang dilakukan oleh GPK-PD merupakan tindakan yang ilegal dan membingungkan.
Sebab, menurut dia, tidak mungkin AHY akan mengizinkan KLB yang mana justru akan mengkudeta dirinya sendiri.
"Masak Mas AHY mau mengkudeta diri sendiri?" ujarnya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa syarat KLB yaitu harus disetujui oleh 2/3 dari seluruh 34 DPD dan 1/2 dari 514 DPC.

Hal ini menurutnya tidak mungkin terjadi, sebab semua DPD dan DPC justru setia kepada AHY dan menolak KLB.
"Sedangkan DPD 100 persen kemarin sudah hadir di Jakarta, dan menolak KLB. Begitu juga dengan Bapak SBY selaku Ketua MTP sudah menolak KLB. Teman-teman DPC dari berbagai daerah pun banyak yang sudah menyuarakan menolak KLB," ujar Herzaky.
Herzaky menegaskan, adapun syarat dan ketentuan itu sudah tercantum berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Oleh karena itu, ia menduga bahwa apabila KLB digelar oleh GPK-PD maka dapat dipastikan ilegal karena yang hadir bukan pemilik suara yang sah.
"Ilegal karena kalau ada KLB, pasti yang hadir bukan pemilik suara sah. Alias KLB bodong ini namanya," ujar dia.
Diberitakan, sejumlah mantan kader Demokrat dan pihak eksternal akan menggelar KLB Demokrat versi mereka.
Hal ini dibeberkan oleh mantan kader Demokrat Darmizal yang mengatakan bahwa KLB akan dihadiri sekitar 1.200 orang yang terdiri dari peserta DPC dan DPD dan tamu undangan di seluruh Tanah Air.
"(Insya Allah) KLB dilaksanakan pada Jumat siang (5 Maret 2021). Peserta yang sudah menyatakan siap hadir sebanyak 1.200 orang. Terdiri DPC, DPD, Organisasi Sayap dan semua tamu undangan," kata Darmizal dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021) malam
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul SK Kemenkumham untuk Kepengurusan Partai Demokrat versi Moeldoko? Pengamat: Kuncinya Restu Jokowi, https://pontianak.tribunnews.com/2021/03/07/sk-kemenkumham-untuk-kepengurusan-partai-demokrat-versi-moeldoko-pengamat-kuncinya-restu-jokowi?page=all
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Moeldoko Ketum Abal-Abal, Lalu Apa Syarat KLB Partai Demokrat yang SAH, Ini Penjelasannya, https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/06/moeldoko-ketum-abal-abal-lalu-apa-syarat-klb-partai-demokrat-yang-sah-ini-penjelasannya?page=all