Pengamat Politik Bilang: Moeldoko Berpeluang Dapat SK Kemenkum HAM Asal Penuhi Syarat Ini: Ada Restu
Pengamat Politik, Henri Satrio mengatakan, syarat yang dibutuhkan Moeldoko agar menjadi ketua umum definitip Partai Demokrat, adalah restu.
"Ya sudah kalau menurut saya AHY kumpulkan orang-orang semua DPD dan DPC dia terserah mau lewat online juga enggak apa-apa," kata Hendri.
Hendri juga menilai posisi Moeldoko belum kuat untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
Sebab, selama ini Demokrat masih identik dengan kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Karena masyarakat juga masih melihat demokrat adalah SBY dan pasti DPC-DPC-nya masih setia sama SBY," ujar dia.
Namun, Hendri menilai kondisi itu bisa berubah jika Moeldoko mendapat posisi baru dari Presiden Joko Widodo, seperti menteri.
Dalam kondisi itu, jajaran pengurus Demokrat yang berpihak pada AHY akan mulai diuji kesetiannya.
Sebelumnya, KLB kubu kontra AHY tetap terselenggara pada Jumat 5 Maret 2021 kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB di Deli Serdang Sumatera Utara.
Bahkan, KLB itu menentukan ketua umum yang diklaim untuk menggantikan AHY.
Dilihat dari siaran Kompas TV, dalam KLB tersebut diputuskan bahwa Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan memperhatikan bahwa putusan menetapkan pertama, dari dua calon, atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026," kata mantan kader Demokrat Jhoni Allen, di KLB, Jumat.

Moeldoko Ketum Abal-Abal, Ini Syarat KLB Partai Demokrat yang SAH
Moeldoko disebut Ketua Umum Partai Demokrat 'abal-abal' lantaran KLB Partai Demokrat di Deli Serdang disebut tidak sah.
Lalu seperti apa syarat KLB yang sah?
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, membeberkan syarat dan ketentuan KLB yang sah.
"Kalau para pelaku masih berencana melakukan KLB, sudah pasti itu inkonstitusional dan ilegal. Inkonstitusional karena KLB harus disetujui Majelis Tinggi Partai (MTP) yang Bapak SBY selaku Ketua MTP," kata Herzaky dalam keterangannya, Senin (1/3/2021).