Putra Presiden Soeharto Sah Dicekal, Stafsus Menkeu Ungkap Cara Tagih Utang ke Bambang Trihatmodjo
merintaha Joko Widodo terus mengejar garta kekayaan negara yang kini masih ada di tangan mantan kroni-kroni dan keluarga mantan Presiden Soeharto
Putusan itu dibacakan dalam sidang virtual pada Kamis (4/3/2021) kemarin, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Dyah Widiastuti dengan anggota Indah Mayasari dan Elfiany. Sedangkan tim hukum Bambang diketuai oleh mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas.
Seperti diketahui, awalnya Menkeu mencekal Bambang pada akhir 2019. Lalu diperpanjang lagi pada Mei 2020 untuk enam bulan ke depan.
Perpanjangan itu dilakukan engan menerbitkan SK No 108/KM.6/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.*
Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bambang Trihatmodjo Sah Dicekal, Staf Khusus Menkeu Ungkap Cara Tagih Utang ke Putra Soeharto Ini, https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/06/bambang-trihatmodjo-sah-dicekal-staf-khusus-menkeu-ungkap-cara-tagih-utang-ke-putra-soeharto-ini.