Putra Presiden Soeharto Sah Dicekal, Stafsus Menkeu Ungkap Cara Tagih Utang ke Bambang Trihatmodjo
merintaha Joko Widodo terus mengejar garta kekayaan negara yang kini masih ada di tangan mantan kroni-kroni dan keluarga mantan Presiden Soeharto
Putra Presiden Soeharto Sah Dicekal, Stafsus Menkeu Ungkap Cara Tagih Utang ke Bambang Trihatmodjo
POS KUPANG.COM -- Pemerintaha Joko Widodo terus mengejar garta kekayaan negara yang kini masih ada di tangan mantan kroni-kroni dan keluarga mantan Presiden Soeharto
Salah satu orang yang dianggap masih menyimpan kekayaan negara adalah putra Mantan Presiden Soeharto Bambang Trihatmodjo
Suami Mayangsari itu pun kini dicekal lantaran belum mengembalikan uang negara yang pernah dipakainya
Putra dari Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto, Bambang Trihatmodjo, sah mendapat pencekalan ke luar negeri setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Bambang terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
• Singgung Sikap Diam SBY saat PKB Pecah , Mahfud MD Ssebut Pemerintah Tak Bisa Larang KLB Demokrat
• SBY Bawa Nama Bangsa Indonesia dan TNI dalam Kemelut Demokrat, Teddy Gusnaidi: Jangan Jadi Pengecut
• Luna Maya Akhirnya Mengaku Punyca Pacar, Bayang-bayang Ariel NOAH dan Reino Barack Pun Lepas
Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, dengan keputusan PTUN itu, negara kini dapat fokus mengejar utang Bambang senilai Rp 50 miliar.
"Putusan pengadilan berarti menguatkan langkah penagihan piutang negara yang dilakukan Kemenkeu," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Sabtu (6/3/2021).
Untuk diketahui, utang Bambang kepada negara merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ke Kementerian Keuangan.
Utang tersebut bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.
Upaya penagihan
Kala itu, Bambang Trihatmodjo menjabat sebagai ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara ajang tersebut di Jakarta.
Yustinus menjelaskan, Kemenkeu akan terus berupaya menagih utang tersebut agar dibayar oleh Bambang Trihatmodjo ke negara.
"Pasca putusan, Kemenkeu berkomitmen melanjutkan upaya penagihan secara optimal sehingga piutang negara tersebut dapat diselesaikan," katanya.
Adapun, dia menambahkan, pemerintah memiliki cara supaya Bambang Trihatmodjo mau segera membayar utangnya.
"Nanti akan dilakukan pendekatan dan persuasi," tandas Yustinus.
Putusan
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta disebutkan bahwa "Amar putusan. Mengadili. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)."