Berita NTT Terkini
Penjelasan Sekda Lembata Terkait Kadis yang Berstatus Tersangka Awololong
Penjelasan Sekda Lembata terkait Kadis yang berstatus tersangka proyek Awololong
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola

Penjelasan Sekda Lembata terkait Kadis yang berstatus tersangka proyek Awololong
POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA-Selembar surat yang berisi persetujuan Bupati Lembata terhadap permintaan pensiun dini Silvester Samun tersebar luas di media sosial.
Surat tertanggal 27 November 2020 itu ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan menyatakan bahwa Bupati Lembata menyetujui pensiun dini Atas Permintaan Sendiri (ATS) pegawai negeri sipil atas nama Silvester Samun.
Silvester Samun telah ditetapkan oleh Polda NTT sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek wisata Pulau Siput Awololong.
• Tangisan Haru Warga Warnai Pelepasan Satgas Yonarmed 3/105 Tarik
Dari surat itu diketahui, Silvester Samun telah mengajukan permohonan untuk 'diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri' pada 25 November 2020.
Surat yang kini ramai dibahas di Facebook itu pun menambah kritik warganet karena Silvester Samun sendiri pada akhirnya telah menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata pada 24 Februari 2021 lalu. Dia dilantik bersama pejabat lainnya oleh Bupati Lembata di Kawasan Wisata Pantai Wulen Luo.
• Ribuan Ekor Burung dari Ende Gagal Diselundupkan ke Surabaya
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lembata Paskalis Ola Tapobali mengatakan proses administrasi 'pemberhentian atas permintaan sendiri' Silvester Samun sebagai Pegawai Negeri Sipil masih belum final.
"Proses administrasi yang bersangkutan belum final. Saya juga tidak tahu kenapa dokumen-dokumen seperti itu bisa tercecer," ungkap Paskalis saat dihubungi Kamis (4/3/2021) kemarin.
Lebih lanjut, Paskalis menerangkan bahwa Silvester Samun hingga saat ini masih aktif sebagai PNS. Belum ada pemberhentian tetap maupun sementara sebagai PNS.
"Sehingga kita masih status quo-kan yang bersangkutan pada Dinas PK. Jadi pelantikan kemarin itu bukan promosi melainkan pengukuhan kembali," paparnya.
"Karena organisasi berubah nomenklatur, maka setiap jabatan PNS dalam organisasi tersebut dikukuhkan kembali. Termasuk saya juga dilantik kembali sebagai Sekda, oleh karena terjadi perubahan struktur pada Sekretariat Daerah," urai Paskalis.
Oleh sebab itu, semuanya itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)