Berita NTT Terkini
Ribuan Ekor Burung dari Ende Gagal Diselundupkan ke Surabaya
Ribuan burung dari Ende, Nusa Tenggara Timur ( NTT) gagal diselundupkan ke Surabaya, Jawa Timur
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | ENDE - Ribuan burung dari Ende, Nusa Tenggara Timur ( NTT) gagal diselundupkan ke Surabaya, Jawa Timur.
Pihak Karantina Pertanian Ende berhasil mengamankan ribuan burung saat hendak diberangkatkan ke Surabaya melalui KM. Niki Sejahtera di Pelabuhan Ende, Kamis (4/3/2021 ).
Ribuan burung itu antara lain burung Kacamata Malacea 1.950 ekor, Branjangan 17 ekor, dan Decubelang 17 ekor.
• Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Kasus Penggelapan Tanah Konay
Selain burung terdapat delapan ekor musang yang disembunyikan di dalam kotak plastik. Burung tersebut berasal dari Maumere Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Penggagalan tersebut merupakan hasil kerjasama yang apik dilapangan antara pejabat karantina Wilayah Kerja Ende dengan pihak Kesatuan Pelaksanaaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Kabupaten Ende. Pemeriksaan dilakukan menyeluruh terhadap alat angkut yang akan berangkat menuju Surabaya.
• Walaupun Perpres Miras Dicabut Presiden Jokowi Pemprov NTT Tetap Kembangkan Miras Tradisional
"Penggagalan ini dilakukan ketika burung tersebut akan dilalulintaskan menuju Surabaya, komoditas ini tidak dilaporkan kepada pejabat Karantina Pertanian Ende. Karena komoditas ini merupakan satwa liar, kami akan menyerahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," tutur Sefi Lestyo Harini Dokter Hewan Karantina.
Terpisah Kostan Kepala Karantina Pertanian Ende menyatakan selain tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, pemilik dengan sengaja tidak melaporkan komoditas yang akan dilalulintaskan kepada pejabat karantina ditempat pengeluaran.
"Dengan kata lain yang bersangkutan telah melanggar UU No.21 tahun 2019 tentang karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan," ujarnya.
SobatQ, Karantina Pertanian Ende selain melaksanakan pencegahan terhadap masuk, keluar dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan karantina juga mengawasi satwa liar dan hewan dilindungi. Hal ini sesuai dengan undang-undang karantina pertanian No 21 Tahun 2019.
Catatan POS-KUPANG.COM, sebelumnya, Senin, 25 Januari 2021, ratusan Burung dari Kabupaten Ende pernah diselundupkan ke Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/1/2021).
Total burung yang diselundupkan kala itu, 380 ekor dengan rincian, 300 ekor branjangan, 10 sikatan, 60 punglor, dan 10 burung decu.
Burung-burung tersebut akhirnya berhasil diamankan oleh Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, Jawa Timur. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ribuan-ekor-burung-dari-ende-gagal-diselundupkan-ke-surabaya.jpg)