Berita NTT Terkini

Tanggapan Sekda Lembata Soal Pengangkatan Kadis Berstatus Tersangka Proyek Awololong

Tanggapan Sekda Lembata soal pengangkatan kadis berstatus tersangka proyek Awololong

Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Tanggapan Sekda Lembata Soal Pengangkatan Kadis Berstatus Tersangka Proyek Awololong
POS-KUPANG.COM/Amar Ola Keda
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali

Tanggapan Sekda Lembata soal pengangkatan kadis berstatus tersangka proyek Awololong

POS-KUPANG.COM | KUPANG- Polda NTT telah menetapkan dua tersangka proyek wisata Awololong Lembata. Kedua tersangka itu yakni, Silvester Samun selaku pejabat pembuat komitmen (PPM) dan Abraham Yehezkiel Tsazaro sebagai kontraktor pelaksana proyek yang menelan anggaran Rp 6,8 miliar tersebut.

Meski demikian, hingga saat ini kedua tersangka belum juga ditahan. Polda NTT beralasan kedua tersangka akan ditahan setelah berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap. 

Duta BPJS Kesehatan Terima Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama

Parahnya, tersangka Silvester Samun malah diangkat menjadi kepala dinas pendidikan kepemudaan dan olahraga Kabupaten Lembata. 

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali mengatakan manajemen PNS, diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 mensyaratkan, seorang PNS dapat diberhentikan sementara jika ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 3 Halaman 41 42 43 44 45 48 49 50 Buku Tema 7 Perkembangan Teknologi

"Selama ini kita hanya mengetahui yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan, sehingga secara aturan, kami tidak bisa berhentikan atau berhentikan sementara," katanya kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Sebelumnya, Ketua Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Ampera-Kupang), Emanuel Boli mengatakan, saat kasus dugaan korupsi ini bergulir, Silvester masih menjabat sebagai kadis pendidikan kepemudaan dan olahraga Kabupaten Lembata. Namun, pasca diperiksa sebagai tersangka, Silvester kemudian berubah status menjadi Plt. dinas pendidikan kepemudaan dan olahraga. Ironisnya, ia lalu kembali dilantik sebagai kepala dinas pendidikan kepemudaan dan olahraga pada 24 Februari 2021 lalu. 

Ia meminta Silvester untuk segera mengundurkan diri dan mengikuti proses hukum kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan destinasi wisata Awololong yang menjeratnya sebagai tersangka. Karena menurut aktivis PMKRI ini, wajah pendidikan Kabupaten Lembata tercoreng jika dipimpin oleh tersangka kasus dugaan korupsi.

"Masih banyak putera daerah Lembata yang memiliki kompetensi, berintegritas, pantas dan layak menjabat sebagai kepala dinas," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Ia juga mempertanyakan alasan Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur kembali melantik tersangka kasus dugaan korupsi sebagai kepala dinas. Sebab, lanjut dia, di dalam UU ASN terkait jabatan pimpinan tinggi mensyaratkan, pejabat tersebut harus memiliki rekam jejak jabatan dan integritas.

UU ASN menyatakan integritas ini diukur dari kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat bangsa dan negara.

"Secara jelas,  Silvester tidak memenuhi syarat teknis tersebut. Bagaimana mungkin seseorang jadi kepala dinas dengan label tersangka kasus dugaan korupsi? Dinas pendidikan sepertinya jadi tempat bolak balik jabatan Silvester," tegasnya. 

Secara etika Lamaholot, semestinya Silvester mengundurkan diri secara terhormat sebagai kepala dinas dan meminta maaf secara lisan dan tulisan kepada masyarakat Lembata dan siap menjalani proses hukum dengan sebaik-baiknya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved