Wawancara Eksklusif

Wawancara Eksklusif : Implementasi Program PRESISI di Polda NTT

perbatasan negara hingga peran kehumasan dalam mendukung Program Kapolri Jenderal Listya Sigit Prabowo yakni Presisi.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto SIK saat diwawancarai Redpel Pos Kupang, Hilarius F Jahang, Rabu (3/3/2021) 

Ini yang dikatakan bahwa tujuan hukum tidak harus memberi hukuman penjara terapi juga keadilan hukum bagaimana, kemanfaatan huku bagaimana. Dengan adanya penyelesaian restotratif justice maka anak itu memperoleh keadilan dan pemanfaatan hukum. 

Bercermin dengan kasus yang ada di TTU, apakah nanti kasus yang sama atau sejenis akan diselesaikan dengan pola seperti ini? 

Tentunya akan selalu diterapkan mekanisme seperti itu. Terkait UU ITE nantinya akan diupayakan untuk mediasi oleh aparat kepolisian. Tetapi apabila  para pihak tidak menerima ya maka akan dilanjutkan dengan upaya hukum sesuai aturan. 

Kapolri juga sudah menekankan bahwa terkait dengan dugaan tindak pidana ITE, maka kita lebih perlu untuk melakukan upaya pencegahan. Bapak Kapolda memerintahkan kepada kami untuk membuat sebuah Virtual Police. 

Ini sebuah mekanismenya, sebuah konsep dimana polisi akan hadir di dunia maya. Bukan untuk mengawasi dan memonitor, bukan.  Tetapi kita ingin mengarahkan, memberi sebuah edukasi dan pencegahan.

Supaya kemudian jangan sampai kita dengan mudahnya memposting sebuah narasi atau foto yang berimplikasi pelanggan hukum. Ini tentunya kita akan memberikan himbauan kepada orang yang mengirimkan konten atau narasi yang mengarah kepada kemungkinan terjadinya UU ITE sehingga tidak dikanjutka ke proses hukum. 

Proses ini akan bersinergi dengan para ahli sehingga tidak subjektif. Ini salah satu upaya kita jangan sampai Medsos ini  menjadi media untuk  masyarakat berhadapan dengan hukum. 

Selama ini ada jajaran kepolisian yang melakukan patrycyber. Bagaimana korelasinya? 

Ini hal yang berbeda. Kalau virtual Police lebih pada pendekatan preemtif dan preventif serta edukasi sedangkan dalam penegakan hukum, setelah prefentif dan mediasi tidak bisa dilakukan maka penegakan hukum harus dilakukan. Inilah fungsi patroli cyber. Dia berfungsi melakukan Penegakan hukum. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencanangkan program presisi. Seperti apa penerapan di tingkat Polda NTT

Program bapak Kapolri, Presisi berarti prediktif, responsif dan transparansi berkeadilan. Dari program ini diharapkan dari kepolisian lebih mengedepankan atau memperkuat prediksi. Memprediksi setiap kegiatan jangan sampai berkembang lebih besar dan yang belum terjadi jangan sampai terjadi. 

Responsibukitas, implementasinya adalah bagaimana kecepatan kita untuk hadir dan berada di tengah masyarakat yang membutuhkan. Bagaiama saat masyarakat membutuhkan bantuan, pelayanan bagaimana kita membantu dan melayani dengan ceoat. Ini kita lakukan tidak hanya konfensional  tetapi dengan IT. 

Transparansi berkeadilan, implementasi kita bisa memberikan kepada masyarakat Bagaiama informasi dan pelaksanaan pendidikan yang memenuhi aspek keadilan. Program ini ditindaklanjuti sampai di tingkat Polda, Polres dan Polsek.  

Apakah untuk mendeteksi dini berarti memperkuat jajaran intelijen atau seperti apa? 

Sebenarnya fungsi intelenjen ini dilakukan (diemban) oleh seluruh fungsi mulai dari Lalu Lintas, Sabhara, Binmas dan lainnya.  Yang jelas kita harus mampu mencegah, jangan sampai suatu hal bisa terjadi atau jangan sampai hal yang sudah terjadi menjadi lebih besar.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved