Pengikut Rizieq Shihab tewas

Baru Ditetapkan jadi Tersangka, Polri Hentikan Penyidikan & Status Tersangka 6 Laskar FPI yang Tewas

Baru Ditetapkan jadi Tersangka, Polri Langsung Hentikan Penyidikan dan Gugurkan Status Tersangka 6 Laskar FPI yang Tewas

Editor: Adiana Ahmad
Mata Najwa
Baru ditetapkan jadi tersangka, polisi hentikan penyidikan dan gugurkan status tersangka 6 Laskar FPI yang tewas ditembak polisi 

Baru Ditetapkan jadi Tersangka, Polri Hentikan Penyidikan & Status Tersangka 6 Laskar FPI yang Tewas

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Keputusan Mabes Polri menghentikan penyidikan dan menggugurkan status tersangka 6 Laskar FPI yang tewas mengejutkan.

Pasalnya, baru beberapa saat sebelumnya keenam laskar FPI yang tewas baru ditetapkan jadi tersangka.

Ternyata ini alasannya.

Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan penyerangan laskar FPI kepada personel polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.

Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

6 Laskar FPI Yang Tewas Ditembak Polisi di Kilometer 50 Ditetapkan Jadi Tersangka Berkas Dilimpahkan

6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Said Dudu Heran: Mayat Kok Jadi Tersangka, Bagaimana Nanti Disidangkan?

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Di sisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut. 

Saat ini, Argo menyebutkan ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Konferensi pers ini memberikan keterangan perkembangan penyelidikan dan temuan di lapangan oleh Komnas HAM dalam peristiwa kematian 6 laskar FPI di Kerawang. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Konferensi pers ini memberikan keterangan perkembangan penyelidikan dan temuan di lapangan oleh Komnas HAM dalam peristiwa kematian 6 laskar FPI di Kerawang. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini. 

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas saat bentrokan di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, dengan aparat kepolisian RI sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan pihaknya juga akan segera melimpahkan berkas perkara kasus penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri tersebut kepada Kejaksaan RI.

Komnas HAM Sudah Serahkan Bukti Investigasi Kasus Penembakan Laskar FPI, Bagaimana Selanjutnya?

Tim Advokasi FPI Meradang, Minta Komnas HAM Istiqomah Bila Tewasnya 6 Laskar FPI Disebut Kasus Biasa

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved