6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Said Dudu Heran: Mayat Kok Jadi Tersangka, Bagaimana Nanti Disidangkan?

Said Didu menyoroti bentuk hukuman yang bakal diberikan kepada almarhum enam laskar FPI tersebut bila nantinya dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Editor: Frans Krowin
Warta Kota/Budi Malau
Tim Komnas HAM mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk memeriksa tiga mobil terkait insiden penembakan yang menewaskan enam laskar FPI. 

6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Said Dudu Heran: Mayat Kok Jadi Tersangka, Bagaimana Nanti Disidangkan? 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Setelah melewati proses hukum yang cukup panjang dan melelahkan, akhirnya Bareskrim Polri menetapkan 6 anggota Laskar FPI (Front Pembela Islam) jadi tersangka.

Said Didu mempertanyakan keputusan Bareskrim Polri yang menjadikan tersangka enam anggota laskar Front Pembela Islam sebagai tersangka.

Said Didu menyoroti bentuk hukuman seperti apa yang bakal diberikan kepada almarhum enam laskar FPI itu bisa nantinya dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas saat bentrokan di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, dengan aparat kepolisian RI sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan pihaknya juga akan segera melimpahkan berkas perkara kasus penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri tersebut kepada Kejaksaan RI.

"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2021).

Menurut Andi, pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Peneliti dimaksudkan untuk mengkaji kasus tersebut.

Sebab, keenam tersangka yang merupakan laskar pengawal FPI itu telah tewas saat insiden bentrokan.

Nantinya, Jaksa Peneliti akan ikut menimbang terkait penghentian atau tidaknya kasus dugaan penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri.

"Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian. Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa," tandasnya.

Peristiwa meninggalnya enam anggota FPI ini terjadi saat kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan operasi terhadap mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Polisi yang kala itu melakukan pengintaian dan membuntuti rombongan Rizieq Shihab dihalangi oleh pihak FPI.

Hasil investigasi Komnas HAM, dua anggota FPI dinyatakan tewas saat tiba di rest area Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50

Hasil investigasi Komnas HAM, dua anggota FPI dinyatakan tewas saat tiba di rest area Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Jeritan pilu laskar FPI sebelum tewas ditembak polisi
Jeritan pilu laskar FPI sebelum tewas ditembak polisi (Mata Najwa)

Komentar Said Didu

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved