Tim Advokasi FPI Meradang, Minta Komnas HAM Istiqomah Bila Tewasnya 6 Laskar FPI Disebut Kasus Biasa
Menurut tim advokasi, Ketua Komnas HAM sudah berubah jadi juru bicara para pelaku pelanggaran HAM yang masih berkeliaran bebas.
Tim Advokasi FPI Meradang, Minta Komnas HAM Istiqomah Bila Tewasnya 6 Laskar FPI Disebut Kasus Biasa
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pasca Komnas HAM mengumumkan kasus tewasnya 6 laskar FPI bukan pelanggaran HAM berat, langsung direspon oleh tim advokasi keluarga korban.
Tim advokasi keluarga korban Laskar FPI pun meradang ketika menyoroti hasil investigasi Komnas HAM yang telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
Menurut tim advokasi, Ketua Komnas HAM sudah berubah jadi juru bicara para pelaku pelanggaran HAM yang masih berkeliaran bebas.
Hariadi mengatakan mandat Komnas HAM baik secara kelembagaan seharusnya adalah menghentikan berbagai bentuk Impunitas Circle dan lingkaran kekerasan yang terus menerus terjadi terhadap penduduk sipil.
"Berbagai peristiwa kekerasan fisik, kekerasan verbal dan kekerasan struktural yang terus-menerus dilakukan oleh rezim penguasa sudah menjadi pola dalam penyelenggaraan negara dengan cover menegakkan sosial order," tambahnya.
"Sungguh menjadi sebuah tragedi sejarah dan merupakan signal kehancuran peradaban, dikatakan Hariadi, bila mandat Komnas HAM tersebut dijalankan oleh komisioner yang tidak berkompeten dan mengkhianati mandat yang diamanahkan ke pundaknya," pungkas Hariadi.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM berat atas tewasnya enam orang laskar FPI dalam insiden adu tembak dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu. Hal itu dikatakan Taufan dalam konferensi pers virtual di kantor Kemenkopolhukam usai menyerahkan hasil investigasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis, (14/1/2021).
"Lebih lanjut kami juga menyampaikan bahwa sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan atau diasumsikan sebagai pelanggaran HAM yang berat, kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Taufan.
Taufan mengatakan terdapat sejumlah indikator agar sebuah peristiwa atau insiden dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat. Misalnya terdapat desain operasi dan perintah yang terstruktur.
"Termasuk juga indikator repetisi, perulangan kejadian, dan lain-lain itu tidak kita temukan," katanya.
Meskipun demikian menurut Taufan, insiden tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM lantaran adanya nyawa yang hilang. Oleh karena itu, ia merekomendasikan agar insiden tewasnya 6 orang laskar FPI tersebut dibawa ke peradilan.
"Untuk selanjutnya kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawful killing. Komnas HAM tentu berharap nanti ada suatu proses hukum yang akuntabel, transparan, seluruh publik bisa menyaksikannya," pungkasnya.
Tak Ditemukan Indikasi Pelanggaran HAM Berat
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM berat atas tewasnya enam laskar FPI dalam insiden adu tembak dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu.