dr Cindy Carrissa Primaputri

Satu Tahun Covid19, Mari Melawan Covid-19 dengan 3M, 3T dan Vaksinasi

Mari Melawan Covid-19 dengan 3M, 3T dan Vaksinasi oleh dr. Cindy Carrissa Primaputri.

dok Cindy Carrissa Primaputri.
dr. Cindy Carrissa Primaputri. 

Oleh karena itu, lakukan 6 langkah cuci tangan dengan benar, cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir selama 20 detik atau cuci tangan dengan hand sanitizer dengan kandungan alkohol minimal 60%.

Pelaksanaan 3T (Tes, Telusur, Tindak lanjut), juga menjadi hal yang penting dan membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak sehingga setiap orang orang yang beresiko harus di tes apakah telah terinfeksi atau tidak, yang kontak dengan mereka yang terinfeksi di telusur dan dilakukan karantina, yang terinfeksi menjalani isolasi mandiri dan sebagai tindak lanjut, bagi yang bergejala dan sakit mendapatkan perawatan dan pengobatan sampai sembuh sehingga dapat kembali produktif.

Selain melakukan 3M dan 3T, pemerintah juga berupaya untuk mencegah penularan Covid-19 dengan vaksinasi.

Vaksinasi adalah tindakan memberikan produk biologi yang berisi antigen yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.

dr. Cindy Carrissa Primaputri bersama rekan kerja dan paramedis
dr. Cindy Carrissa Primaputri bersama rekan kerja dan paramedis (dok Cindy Carrissa Primaputri.)

Vaksin bukanlah obat, tetapi merangsang tubuh untuk membentuk kekebalan tubuh yang spesifik terhadap penyakit Covid-19 agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat.

Tahapan vaksinasi dibagi menjadi 2 periode. Periode I mulai Januari sampai April 2021, dibagi menjadi 2 tahap yaitu tahap 1 sudah dimulai sejak tanggal 13 Januari 2021 yang diberikan pada petugas Kesehatan dan

tahap 2 yang dimulai pada tanggal 17 Februari 2021, diberikan pada usia lanjut (≥ 60 tahun) dan petugas publik yang berusia 18 tahun ke atas yaitu TNI/POLRI, Sarpol PP, Kades/Lurah dan perangkatnya, anggota DPR/DPD/DPRD, pejabat negara, ASN, Pegawai Pemerintah lainnya, BUMN/BUMD, serta

petugas pelayanan publik lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk pedagang pasar, guru, petugas transportasi publik dan lain-lain. Periode 2 mulai April 2021 sampai Maret 2022 yang akan diberikan bagi masyarakat umum sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Untuk usia 18-59 tahun tanpa penyakit penyerta, vaksin akan diberikan sebanyak 2x, dengan jarak pemberian 14 hari dengan beberapa syarat yang harus diperhatikan adalah suhu harus < 37,50C dan tekanan darah <140/90 mmHg, bila lebih dari yang disebutkan, vaksinasi ditunda sampai orang tersebut ,memenuhi kriteria.

Selain itu beberapa hal yang akan ditanyakan adalah pernah terkonfirmasi menderita Covid-19, sedang hamil/menyusui sedang mengalami gejala ISPA dalam 7 hari terakhir, kontak erat dengan pasien curiga atau sedang perawatan Covid-19, memiliki Riwayat alergi berat, penyakit kelainan darah, jantung, autoimun, ginjal, saluran cerna, hipertiroid, kanker, diabetes, HIV, penyakit paru.

dr. Cindy Carrissa Primaputri saat menjalani vaksin Covid-19 beberapa waktu lalu
dr. Cindy Carrissa Primaputri saat menjalani vaksin Covid-19 beberapa waktu lalu (dok Cindy Carrissa Primaputri.)

Untuk usia lebih dari 60 tahun, mempunyai penyakit penyerta dan penyintas Covid-19, Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran yang sudah di setujui oleh BPOM terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok sasaran lansia, komorbid dan penyintas Covid-19 serta sasaran tunda, ada penambahan indikasi pemberian vaksin.

Bagi kelompok lansia yaitu 60 tahun keatas diberikan vaksin 2x, dengan jarak pemberian 28 hari. Bagi yang memiliki penyakit penyerta seperti hipertensi dapat divaksinasi kecuali tekanan darah di atas 180/110 mmHg, diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut, penyintas Covid-19 dapat di vaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan, penyintas kanker dan ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi, sedangkan ibu yang sedang hamil ditunda sampai melahirkan.

Apabila semua persyaratan yang ditanyakan terpenuhi dan layak, maka orang tersebut layak untuk mendapat vaksinasi.

Cindy Carrissa Primaputri bersama omanya di RSU Yohannes Kupang
Cindy Carrissa Primaputri bersama omanya di RSU Yohannes Kupang (dok Cindy Carrissa Primaputri.)

Setelah diberikan vaksinasi, petugas akan mengawasi kemungkinan terjadinya KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) kurang lebih 30 menit setelah divaksinasi. Secara umum, efek samping yang dapat timbul beragam. Efek ringan seperti demam, nyeri otot, ruam-ruam pada bekas suntikan adalah hal yang wajar namun tetap perlu dimonitor.

Segala upaya dan usaha yang dilakukan oleh pemerintah baik pemerintah pusat dan daerah serta seluruh pihak yang terkait harus dibarengi dengan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protocol Kesehatan.

Dengan demikian angka kasus aktif menurun, angka kesakitan dan kematian menurun, dan akhirnya kita semua dapat memutuskan rantai penularan Covid-19 di Indonesia, khususnya NTT tercinta. (*) 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved