Minggu, 26 April 2026

Berita NTT Terkini

Besok, Kejari Lembata Periksa Saksi Dugaan Mafia Tanah di Desa Merdeka

Kejari Lembata telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi mafia tanah di Desa Merdeka

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Ridwan Angsar 

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA-Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata ( Kejari Lembata) telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi mafia tanah di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Rencananya, Hari Rabu (3/3/2021) besok sejumlah saksi akan diperiksa lagi oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lembata untuk mengumpulkan bukti-bukti.

"Kami masih mengumpulkan alat bukti dulu untuk nantinya sampai pada penetapan tersangka," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelejen,Yusuf Kurniawan Abadi saat dihubungi Pos Kupang, Selasa (2/3/2021).

Bagi ASN di Kabupaten Manggarai Barat, Edi Endi Wacanakan 3 Perbup

Menurutnya sudah ada agenda pemeriksaan saksi-saksi tetapi dirinya belum bisa memastikan pihak-pihak yang akan diperiksa besok.

"Pihak-pihaknya saya masih belum mendapat info dari tim penyidik," kata Yusuf.
Dia menerangkan bahwa sebelumnya pada tahapan penyelidikan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 19 orang saksi.

Takut Ketinggalan Pelajaran, Siswa SMK Sint Gabriel Maumere Tak Mau Pulang Kampung

Selain pemeriksaan saksi, kata Yusuf, penyidik Kejaksaan Negeri Lembata juga akan turun langsung ke lokasi untuk pengukuran lokasi.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan Pos Kupang, peningkatan status proses hukum dari tahap penyelidikan ke penyidikan ditetapkan setelah tim penyelidik Kejari Lembata melakukan ekspos hasil penyelidikan bersama sama dengan seluruh kasi dan jaksa fungsional di lingkungan Kejaksaan Negeri Lembata, Senin (1/3).

"Dari ekspos hasil penyelidikan, berdasarkan keterangan saksi-saksi sebanyak 19 orang yang telah diperiksa dan dokumen-dokumen terkait pada tahap penyelidikan, maka dinaikan ke tahap penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Ridwan Angsar.

"Kami menemukan telah terjadi suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. Dari peristiwa itu dapat dilakukan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta dengan bukti membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya atau siapakah yang harus mempertanggungjawabkan suatu peristiwa pidana yang telah terjadi," ujarnya.

Ridwan mengatakan, pada tahap penyidikan, para saksi ini akan diperiksa lagi. "Seluruh pihak yang terkait dengan perkara ini akan diperiksa, termasuk kami akan meminta bantuan ahli guna menambah pengetahuan serta membuat terang tentang penyalahgunaan tanah desa ini," jelas Ridwan.

"Kami menemukan telah terjadi suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. Dari peristiwa itu dapat dilakukan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta dengan bukti membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya atau siapakah yang harus mempertanggungjawabkan suatu peristiwa pidana yang telah terjadi," ujarnya.

Ridwan mengatakan, pada tahap penyidikan, para saksi ini akan diperiksa lagi.

"Seluruh pihak yang terkait dengan perkara ini akan diperiksa, termasuk kami akan meminta bantuan ahli guna menambah pengetahuan serta membuat terang tentang penyalahgunaan tanah desa ini," jelas Ridwan.

Dalam tahap penyidikan, lanjutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lahan dan melakukan upaya paksa jika dianggap perlu sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam tahap penyidikan juga penyidik akan mencari dan menetapkan para pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam perkara ini untuk dimintai pertanggung jawaban hukum.

"Terhadap semua pihak yang dinilai patut bertanggungjawab dalam perkara ini, kami akan tindak tegas dan tidak memilah-milah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini sampai ke persidangan agar si pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Ridwan Angsar.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved