Minggu, 26 April 2026

Berita NTT Terkini

Besok, Kejari Lembata Periksa Saksi Dugaan Mafia Tanah di Desa Merdeka

Kejari Lembata telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi mafia tanah di Desa Merdeka

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Ridwan Angsar 

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lembata tengah menangani perkara dugaan korupsi terkait mafia tanah di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. Tanah milik negara seluas 5 hektare lebih yang selama ini dikuasai pemerintah desa setempat diduga telah dihibahkan ke oknum investor lokal di daerah tersebut.

Proses hibah termuat dalam surat hibah tanah tertanggal 26 September 2018 yang ditandatangani oleh kepala desa dan pihak investor. Pihak investor disebutkan telah membayar tanah tersebut seharga Rp 200 juta lebih, namun diduga tidak dijadikan sebagai pendapatan desa tapi malah dinikmati oleh oknum tertentu.

Dengan dasar surat hibah tersebut, pihak investor juga telah mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata untuk proses penerbitan sertifikat hak milik. BPN Lembata juga telah melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap lahan dimaksud. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved