Berita NTT Terkini
Selamat Jalan Pak Artidjo Alkostar Sang Algojo Koruptor Indonesia
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Artidjo Alkostar menghembuskan napas terakhirnya Minggu (28/2/2021)
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Indonesia kembali kehilangan salah satu putra terbaiknya. Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Artidjo Alkostar menghembuskan napas terakhirnya pada Minggu (28/2/2021).
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan. Ia menyatakan baru mendengar kabar tersebut beberapa menit lalu.
"Saya baru dapat kabar beberapa menit lalu sekarang saya mau menuju ke apartemen (pejabat negara)," kata Tumpak.
• Kotak Amal Rumah Makan Suroboyo Maumere Digasak Maling
Anggota Dewas Harjono saat ditanya terkait meninggalnya eks Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI tersebut menyebut Artidjo kena serangan jantung. "Betul, meninggal dunia karena sakit jantung," kata Harjono.
Harjono menyampaikan kabar tersebut cukup mengejutkan lantaran koleganya itu masih sempat bekerja pada Kamis (25/2). Ketika itu, dia masih tampak sehat dan beraktivitas seperti biasa. "Kamis (Artidjo Alkostar) masih di kantor," ujar dia.
• Polsek Aimere Gelar Operasi Penertiban dan Pembagian Masker
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memastikan Artidjo meninggal dunia bukan karena terpapar Covid-19.
"Enggak lah (bukan Covid-19). Karena kalau Covid tentu beredar di pimpinan. Setiap yang terkena Covid-19," kata Lili.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia karena komplikasi penyakit yang dideritanya. Sebaliknya, Mahfud memastikan seniornya itu bukan meninggal dunia karena terpapar Covid-19.
"Penyakitnya sejak lama beliau mempunyai komplikasi ginjal, jantung, dan paru-paru. Tapi bukan Covid-19," kata Mahfud usai mengunjungi tempat tinggal Artidjo di Apartemen Springhill Terace, Jakarta Utara.
Lebih lanjut, ia menuturkan Artidjo Alkostar menghembuskan napas terakhirnya di dalam kamar apartemennya.
"Karena dokter merekomendasi tidak (dirawat) di rumah sakit. Jadi beliau sakit memang itu. Penyakit orang tua lah ya, ginjal, jantung, komplikasi. Dokter tidak memberi pemerintah untuk protokol khusus atau apa," pungkasnya.
Sekitar pukul 16.55 Wib, jenazah Artidjo diberangkatkan dari rumah duka di Apartment Springhill Terrace Residence, Jalan Benyamin Suaeb, Kemayoran, Jakarta Utara, ke RS Polri. Mobil ambulans yang membawa jenazah Artidjo ke luar beriringan dengan mobil Menko Polhukam Mahfud Md dan Ketua KPK Firli Bahuri.
Usai dari RS Polri, jenazah Artidjo akan dibawa ke Situbondo, Jawa Timur. Artidjo akan dimakamkan di tanah kelahirannya di Situbondo.
"Beliau tidak dimakamkan di Jakarta, tetapi dengan sesuai kesepakatan keluarga, beliau langsung dibawa ke Situbondo, di mana tadi difasilitasi oleh Pak Firli dan Pak Sarifudin Mahkamah Agung. Nantinya keluarga supaya siap-siap saja di Situbondo untuk menerima," kata Mahfud Md.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan duka cita yang mendalam atas berpulangnya mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar di usia 73 tahun. Artidjo tercatat 18 tahun menjadi hakim agung dengan jabatan struktural sebagai Ketua Muda MA bidang Pidana.