Pemprov NTT Terkait Perpres 10/2021 : Moke dan Sopi Diberi Martabat Ekonomi Layaknya Wine dan Sake  

salah satunya mengatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu termasuk minuman keras (miras) 

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Sophia, Sopi tradisional khas NTT 

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian NTT, Drs. Ec. Muhammad Nasir Abdullah, MM mengatakan, Provinsi NTT telah lebih dahulu memiliki payung hukum daerah terkait dengan regulasi produksi dan distribusi minuman beralkohol lokal. 

Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 44 tahun 2019 tentang Pemurnian Dan Tata Kelola Minuman Tradisional Beralkohol Khas Nusa Tenggara Timur.

Peraturan Gubernur yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Benediktus Polo Maing dan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat itu ditetapkan pada tanggal 12 April 2019.

Ditetapkannya Peraturan Gubernur nomor 44/2019 itu agar menjadi  pedoman dalam pelaksanaan pembinaan, pemurnian, pengendalian dan pengawasan terhadap proses produksi minuman tradisional beralkohol baik yang belum dimurnikan maupun yang sudah dimurnikan.

Pergub tersebut berisi 11 Bab dan 17 pasal yang secara rinci mengatur berbagai mulai proses penyulingan di tingkat masyarakat, distribusi, penjualan hingga sanksi baik bagi penyuling maupun bagi penjual.

Nasir mengatakan, dengan Perpres 10/2021 maka dapat menjembatani investasi minuman beralkohol lokal di NTT. Selain itu, dapat pula mengontrol distribusi dan mengawasi produksi, sehingga seluruh prosesnya sesuai dengan standar kesehatan.

"Dalam Pergub, sistem distribusi yang kita anut juga tidak bertabrakan dengan norma artinya distribusi dilakukan pada tempat yang ditunjuk, misalnya jauh dari rumah ibadat dan jauh dari sarana pendidikan,"kata Nazir.

Selain itu, salah satu poin juga memuat pengawasan produksi hanya sampai 40 persen kadar alkohol dan mengatur soal zero metanol.

Holding BUMN Farmasi Siapkan Dua Jenis Vaksin Covid-19 Gotong Royong, Dari China dan Amerika

Update Covid-19 NTT : NTT Catat 9.295 Kasus Positif Hingga Akhir Februari 2021

Bupati Ngada Andreas Paru Minta Masyarakat Dukung Program Tante Nela Paris

Nazir bahkan menyebut, Pergub 44/2019 tentang Pemurnian Dan Tata Kelola Minuman Tradisional Beralkohol Khas Nusa Tenggara Timur itu telah diadopsi oleh Provinsi Bali yang mengembangkan Arak Bali dan Provinsi Sulawesi Utara dengan Cap Tikus setelah ia presentasikan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved