Isu Kudeta Demokrat
Mengejutkan, Ada 7 Kader Demokrat yang Dipecat, Ada Jhoni Hingga Marzuki Alie, Apa Motifnya?
Mengejutkan, Ada 7 Kader Demokrat yang Dipecat, Ada Jhoni Allen Marbun, Darmizal Hingga Marzuki Alie, Apa Motifnya?
Mengejutkan, Ada 7 Kader Demokrat yang Dipecat, Ada Jhoni Allen Marbun, Darmizal Hingga Marzuki Alie, Apa Motifnya?
POS-KUPANG.COM -- Mengejutkan, Ada 7 Kader Demokrat yang Dipecat, Ada Jhoni Allen Marbun, Darmizal Hingga Marzuki Alie, Apa Motifnya?
DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada 7 kader yang terlibat dalam gerakan kudeta Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hal itu berdasarkan desakan para Ketua DPD dan Ketua DPC untuk memecat para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).
• Bendungan Raknamo Resmi Jadi Ekowisata, Simak Pesan Bupati Kupang
• Update BLT BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Bisa Dilanjutkan? Menaker Ungkapkan Syarat Ini
• Berkas Dilimpahkan, Advokat Anton Ali Siap Disidangkan
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (Tribunnews.com, Chaerul Umam)
"DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Demokrat, Herzaky Mahendra Putra melalui keterangannya, Jumat (26/2/2021).
"Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang anggota Partai Demokrat ini, juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini," lanjutnya.
Terkait dengan GPK-PD, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat.
Jhonny Allen Marbun (Kompas.com)
Tindakan buruk itu dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah.
• Tak Bisa Berjalan Sejak Lahir, Lidya Dapat Kursi Roda Dari Kapolres Mas Anton
• Dinas PPO Matim Perhatikan Bangunan Tiga Sekolah Yang Rusak di Lamba Leda Utara dan Lamba Leda
• BACA INI, Info Terbaru : AIR Hidrogen Ramai DIBURU, Ringankan Paru-paru KRONIS Efektif Pasien Covid
Bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.
"Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara," ujarnya.
Mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie (ist)
Selain keenam orang di atas, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie.
• Gelar Donor Darah, Bank NTT Ajak Masyarakat Terlibat Gerakan Menolong Sesama
• Simak Bocoran Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12, Pastikan Nomor Telepon Aktif
• Terbongkar, Nikita Mirzani Ada Kekasih Baru, Nasib Akte Kelahiran Putra Dipo Latief Ikut Disinggung?
Marzuki dianggap melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.
Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada
Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah.
"Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat," ujar Herzaky.
Herzaky menyebut, pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.