Selasa, 28 April 2026

Berkas Dilimpahkan, Advokat Anton Ali Siap Disidangkan

bdul Hakim mengatakan berkas perkara Antonius Ali telah dilimpahkan pada, Selasa (23/2/2021) lalu oleh jaksa penuntut umum.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Advokat Antonius Ali (tengah) dikawal jaksa saat mendatangi di kantor Kejaksaan Tinggi NTT 

Berkas Dilimpahkan, Advokat Anton Ali Siap Disidangkan

POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Advokat, Antonius Ali tersangka kasus dugaan tindak pidana menghalang- halangi penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp. 1, 3 triliun, segera disidangkan.

 
Antonius Ali bakal disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada, Selasa (2/3/2021) mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan berkas perkara Antonius Ali telah dilimpahkan pada, Selasa (23/2/2021) lalu oleh jaksa penuntut umum.

 
Selain Antonius, JPU Kejati NTT juga turut melimpahkan berkas perkara Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djuje dalam perkara yang sama.

“Berkas tiga terdakwa sudah dilimpahkan, kita tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Kupang," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).

Terpisah, Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Kupang, Dance Sikky yang dihubungi wartawan membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut oleh JPU Kejati NTT.

Distan dan Pangan Sumba Timur Kendalikan Belalang yang Masuk di Bandara 

Tinggal Dipraktek Guys, 10 Manfaat Terbaik Minum Air Putih Saat Perut Kosong

Wabup Kupang Ajak Semua Elemen Bersinergi Perangi Pandemi Covid-19

Menurut Dance, sidang perdana terdakwa Ali Antonius akan dipimpin majelis hakim, Paula Fransiska Nino sebagai ketua majelis hakim. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved