BLT BPJS Ketenagakerjaan

Update BLT BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Bisa Dilanjutkan? Menaker Ungkapkan Syarat Ini

Update BLT BPJS Ketenagakerjaan Apakah Bisa Dilanjutkan? Menaker Ungkapkan Syarat Ini

Editor: Gordy Donofan
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ANDHIKA PRASETYO
Cek namamu di kemnaker.go.id sekarang! Daftar Nama Penerima BSU / BLT BPJS Ketenagakerjaan via HP 

Update BLT BPJS Ketenagakerjaan Apakah Bisa Dilanjutkan? Menaker Ungkapkan Syarat Ini

POS-KUPANG.COM -- Update BLT BPJS Ketenagakerjaan Apakah Bisa Dilanjutkan? Menaker Ungkapkan Syarat Ini

Kabar Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan menghentikan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) alias BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 bikin heboh.

Akun resmi Kemnaker seperti di Instagram pun ramai jadi sasaran warganet yang juga pekerja. Mereka ada yang mengeluhkan tak kunjung mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Kemnaker, tapi kini sudah akan disetop pemerintah.

Bendungan Raknamo Resmi Jadi Ekowisata, Simak Pesan Bupati Kupang

Berkas Dilimpahkan, Advokat Anton Ali Siap Disidangkan

Distan dan Pangan Sumba Timur Kendalikan Belalang yang Masuk di Bandara 

Padahal, BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta, selama ini cukup dinantikan untuk meringankan beban ekonomi selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Postingan terakhir akun Kemnaker pun dipenuhi protes dan curhatan warganet.

khairul.anamsyah: unfollow rame2 yuk...bsu ga jadi diperpanjang

ifaa_hanif : Dari termin 1 dan 2 nggak cair pdal di notif dapat tahap 4

khankiya : Bsu di hentikan 2021....nasibmu yg belum dapat dari termin 1 dan 2

Seperti diketahui, pemerintah akan menghentikan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) Kementerian Tenaga Kerja atau disebut juga BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021.

Hal itu lantaran bantuan subsidi gaji untuk karyawan yang terdampak pandemi covid-19 tidak lagi dialokasikan dalam APBN 2021.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, mengakui bahwa dana BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN tahun ini.

Namun menurut Menaker, pencairan BLT bisa saja dilanjutkan. Syaratnya tentu saja harus menyesuaikan dengan kondisi anggaran negara.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Ida saat kunjungan kerja di Medan seperti dikutip dari Antara, Minggu 31 Januari 2021.

Beberapa waktu lalu, Ida Fauziyah juga menyampaikan belum bisa memastikan penyaluran bantuan subsidi gaji pada tahun ini akan berlanjut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved