Dirayu Senior Saat Suami Tugas di Papua Istri Prajurit TNI Akhirnya Serahkan Kehormatannya Simak Ini
Bak pepatah sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga ke tanah, seperti itulah yang dialami sang istri dan senior suaminya tersebut.
Kasus mereka sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 September 2020. .
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pasangan selingkuh itu masing-masing hukuman 5 bulan penjara.
Namun, rupanya pasangan selingkuh itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Hakim pun menjatuhkan putusan bandingnya pada 2 Februari 2021.
Dalam bagian menimbangnya, hakim pengadilan tinggi menyebut bahwa hakim tidak dapat mengetahui alasan banding lantaran penasihat hukum tidak mengajukan memori banding.
Oleh karena itu akhirnya hakim tetap berpegang pada pertimbangan hakim pengadilan tingkat pertama.
Sehingga pada akhirnya hakim justru menguatkan putusan pengadilan negeri surabaya.
Artinya kedua pasangan selingkuh itu tetap dinyatakan bersalah dan tetap wajib menjalani pidana penjara 5 bulan sesuai putusan hakim pengadilan negeri.
Dalam kasus skandal perselingkuhan PNS ini, diketahui bahwa keduanya berhubungan intim di sebuah hotel di Surabaya pada 22 Desember 2019.
Kemudian, mereka digerebek pada dini hari oleh polisi dan saksi lainnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Dirayu Senior Suami, Istri Anggota TNI Selingkuh Sampai Hubungan Asusila Saat Suami Tugas di Papua, https://sumsel.tribunnews.com/2021/02/27/dirayu-senior-suami-istri-anggota-tni-selingkuh-sampai-hubungan-asusila-saat-suami-tugas-di-papua