Negara Dirugikan Rp 20 Triliun, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kejagung, Data Ini Yang Dicari

Salah satu yang sedang ditangani adalah kasus dugaan kerugian negara yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan dengan total kerugian mencapai Rp 20 triliun

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (22/1/2020). 

"Nah sekarang saya tanya kembali dimana ada perusahaan-perusahaan lain yang bisa unrealized loss (Rp 20 triliun) dalam 3 tahun. Ada nggak seperti itu? saya ingin denger dulu," ungkap dia.

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus BPJS Ketenagakerjaan.

"BPK yang menentukan kerugian. Ini nanti kita pastikan kerugiannya ini. Karena perbuatan seseorang ini masuk ke kualifikasi pidana atau seperti yang dibilang tadi kerugian bisnis," tandas dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung RI Periksa Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Ini Keterangan yang Digali Penyidik, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/26/kejagung-ri-periksa-dirut-bpjs-ketenagakerjaan-ini-keterangan-yang-digali-penyidik

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved