Negara Dirugikan Rp 20 Triliun, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kejagung, Data Ini Yang Dicari
Salah satu yang sedang ditangani adalah kasus dugaan kerugian negara yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan dengan total kerugian mencapai Rp 20 triliun
Negara Dirugikan Rp 20 Triliun, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kejagung, Data Ini Yang Dicari
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kasus demi kasus penyalahgunaan keuangan negara, kini terus ditangani aparat penegak hukum.
Salah satu yang sedang ditangani, adalah kasus dugaan kerugian negara yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan dengan total kerugian mencapai Rp 20 triliun.
Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah soal pemeriksaan eks Dirut BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui masalah investasi yang dilakukan perusahaan plat merah tersebut.
Dikatakannya, Kejaksaan Agung RI telah memeriksa mantan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan berinisial AS.
Dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi tersebutt, katanya kepada wartawan, Kamis (25/2/2021), oknum bersangkutan masih dalam status sebagai saksi.
"Kami hanya lihat soal investasinya. Kami melihat bagaimana investasinya sampai saat ini kan teman-teman udah tau yang menjadi unrealized loss itu yang diperdalam," kata Febrie di Kejagung RI, Jakarta, Kamis (25/2/2021) malam.
Febrie menyatakan penyidik tengah mendalami apakah pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan termasuk risiko bisnis atau justru adanya dugaan korupsi.
"Apakah kerugian itu risiko bisnis atau tidak. Nah ini kan pengetahuan tentang keuangan itu kan ada di rekan-rekan BPK, transaksi itu ada di OJK. Bukan di keahlian penyidik jaksa lah ya, makanya kita masih menunggu itu," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI memperkirakan kerugian negara dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 20 triliun. Angka itu dibukukan hanya dalam 3 tahun saja.
Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah. Hal itu sekaligus menjawab kemungkinan kasus BPJS Ketenagakerjaan hanya sebatas risiko bisnis.
"Kalau kerugian bisnis, apakah analisanya ketika di dalam investasi itu selemah itu sampai 3 tahun bisa merugi sampai Rp 20 triliun sekian. Sekalipun ini masih menurut dari orang keuangan masih potensi," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Febrie juga menjawab kemungkinan kasus BPJS Ketenagakerjaan sebagai unrealized loss atau risiko bisnis. Unrealized loss sendiri biasa digunakan dalam perdagangan di pasar saham.
Artinya, kondisi penurunan nilai aset investasi saham atau reksadana sebagai dampak dari fluktuasi pasar modal yang tidak bersifat statis.
Febrie menyampaikan kasus yang dialami BPJS Ketenagakerjaan hampir tidak mungkin dalam kondisi unrealized loss. Sebab, kerugian yang diterima perseroan mencapai Rp 20 triliun dalam 3 tahun saja.