TAK TAHU DIRI, Tukang Ini Nekat Memperkosa Majikannya di Kamar Mandi, Untung Saja Sang Ibu Berteriak
Kasus ini sesungguhnya sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten Oku, Sumatera Selatan pada 19 Januari 2021.
Putusan pengadilan militer ini bernomor 1-X/XXX.XXX/XXX/XX/I/2021 yang tertanggal 21 Januari 2021dan sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung.
Bahkan ketika oknum TNI melakukan banding, pengadilan miilter tinggi justru menguatkan vonis sebelumnya dan oknum tersebut tetap dalam tahanan.
Lalu bagaimana kronologis peristiwa rudapaksa ini?
Peristiwa ini berawal dari pengungkapan kasus pemalsuan surat rapid test di beberapa puskesmas kabupaten tersebut. surat ijin jalan dari dinas perhubungan, surat ijin keluar/masuk, dan surat ijin pangkalan mobil.
Surat-surat palsu ini ditemukan di sebuah tempat fotocopy pada 18 Agustus 2020.
Saat itu sudah muncul dugaann bahwa seorang wanit kita sebut saja X yang merupakan pelakunya.
Rupanya oknum TNI ini lalu mencari X dan bisa memperoleh nomor ponselnya.
Dia kemudian meminta X agar jujur soal lokasi persis pembuatan surat-surat palsu tersebut.
X lekas mengaku bahwa surat itu selain dibuat di tempat fotokopi, juga dibuat di oleh adiknya, kita sebut saja Y.
Oknum tadi lalu meminta X memberikan nomor ponsel Y.
Lalu ia meneleponnya tetapi tidak diangkat karena Y sedang bekerja.
Oknum TNI itu lalu meminta X menghubungi Y agar mengangkat teleponnya.
X lalu menghubungi Y dan meminta Y mengangkat telepon dari oknum TNI.
X menyebut bahwa oknum TNI itu berusaha membantu mereka.
Setelah itu barulah Y mengangkat telepon dari oknum tersebut dan memberitahukan bahwa surat-surat palsu itu dibuat di laptop.