PPKM di Kota Kupang Terus Berlanjut

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Wilayah Kota Kupang.

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi virus corona 

c. Bagi pelaku perjalanan Laut/Udara wajib disertai Hasil Negatif/Non Reaktif Hasil Rapid Test Antigen/PCR.
Selanjutnya, Perangkat Daerah terkait yang berwenang dalam menegakan protokol 
kesehatan agar wajib secara masif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mitra kerja.

"Setiap orang, pelaku usaha, penyelenggara atau penanggung jawab tempat/kegiatan yang melanggar protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan walikota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Wilayah Kota Kupang dikenakan sanksi sesuai Peraturan Walikota Kupang Nomor 90 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan HukumProtokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Kupang," terangnya.

Inche Sayuna : Motivasi Untuk Karya Yang Lebih Baik dan Menginspirasi

Pemprov NTT Pastikan Gelar Pelantikan Lima Pasang Bupati Terpilih di Kupang

Tanggapi Pleidoi Terdakwa Jonas Salean, JPU Kejati NTT Tetap Putuskan 12 tahun Penjara

POS KUPANG Kembali Raih Penghargaan Surat Kabar Harian Terbaik Regional Bali Nusra

Satuan Polisi Pamong Praja dan Gugus Tugas Kelurahan dapat membubarkan kerumunan yang melanggar atau berpotensi melanggar Protokol Kesehatan.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,  Yeni Rachmawati).
 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved