PPKM di Kota Kupang Terus Berlanjut
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Wilayah Kota Kupang.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
PPKM di Kota Kupang Terus Berlanjut
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Kupang yang diberlakukan pada 10 Februari hingga dua pekan kedepan, akan terus berlanjut hingga ada informasi berhenti barulah dihentikan.
Pemerintah Kota Kupang menyampaikan agar semua pihak lebih sungguh-sunguh, tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab mentaati Protokol Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan walikota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Wilayah Kota Kupang.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Kupang tersebut juga melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, yaitu :
a. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (Lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (Lima puluh persen), dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online. Kemudian, kata Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man, pada PPKM kali ini juga membatasi kegiatan restoran/rumah makan/warung makan/cafe dan sejenisnya hanya melayani layanan makan/minum melalui pesan-antar/dibawa pulang (Take Away) sesuai dengan jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sedangkan pembatasan jam operasional untuk Pusat Perbelanjaan/ Mall/Toko/Toko Moderen/Kios sampai dengan Pukul 21.00 Wita, khusus yang melayani kebutuhan pokok pasien pada Kompleks Rumah Sakit tetap dibuka sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Ia juga melanjutkan Tempat Olah Raga/Kebugaran, Pijat tradisional/Spa, Pusat Hiburan dan kegiatan sejenisnya yang tidak berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok untuk sementara waktu ditutup.
Namun untuk jam operasional Pasar Tradisional transaksi jual-beli dimulai pukul 05.00-10.00 Wita dilanjutkan pada pukul 16.00-19.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kemudian, menutup untuk sementara waktu semua Restoran/Ballroom untuk kegiatan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun dan dilarang menyelenggarakan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun.
Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara. Tapi kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Berlaku hari ini, kara Herman, tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pada PPKM kali ini juga diilakukan pengaturan dan pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum dan wajib memakai masker dan mentaati protokol kesehatan bagi sopir, awak dan/atau penumpang.
Dilakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) Wilayah Kota Kupang terhadap pelaku perjalanan yang hendak memasuki Wilayah Kota Kupang, dengan ketentuan,
a. Bagi pelaku perjalanan darat (sopir, awak dan/atau penumpang) yang tidak memakai masker dan mentaati Protokol Kesehatan lainnya dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang;
b. Bagi pelaku perjalanan darat (sopir, awak dan/atau penumpang) yang memiliki suhu tubuh diatas 37,80 C dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang; dan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/politisi-golkar-muhammad-misbakhun-minta-pejabat-tak-asal-bunyi-corona-berdampak-pada-ekonomi.jpg)