Tanggapi Pleidoi Terdakwa Jonas Salean, JPU Kejati NTT Tetap Putuskan 12 tahun Penjara

Kami tidak akan menanggapi seluruh keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan Tim penasehat hukum, karena kami telah memyampaikannya

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Tanggapi Pleidoi Terdakwa Jonas Salean, JPU Kejati NTT Tetap Putuskan 12 tahun Penjara
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Terdakwa Jonas Salean hadir dalam persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU di pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (24/2).

Tanggapi Pleidoi Terdakwa Jonas Salean, JPU Kejati NTT Tetap Putuskan 12 tahun Penjara

POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT dalam menanggapi nota pembelaan (Pleidoi) dari terdakwa Jonas Salean, maka JPU Kejati NTT tetap menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Kami tidak akan menanggapi seluruh keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan Tim penasehat hukum, karena kami telah memyampaikannya secara panjang lebar dan terinci dalam requisitor," kata JPU Kejati NTT, Hendrik Tiip kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (24/2).

Hendrik menegaskan bahwa, segala sesuatu yang belum ditanggapi JPU dalam replik itu, JPU tetap pada surat putusan (requisitoir) yang telah dibacakan dan diajukan pada persidangan 15 Januari 2021.

Hendrik menyampaikan bahwa, berdasarkan uraian-uraian yang telah disebutkan dalam persidangan, JPU Kejati NTT tetap pada surat tuntutan (Requisitoir) yang pada intinya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas I A Kupang yang mengadili dan memutuskan terdakwa Jonas Salean teebukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.

Lanjutnya, menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Jonas Salean dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama masa tahanan sementara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, akan diganti dengan denda pidana kurungan selama enam bulan.

Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 750.000.000, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sehingga harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang  mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama enam tahun.

Menetapkan agar terdakwa, ditahan jenis rutan segera setelah putusan diucapkan. Serta menetapkan agar barang bukti, nomor urut 1 s/d barang bukti nomor urur 200 dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Thomas More.

Hendrik menambahkan, agar menetapkan terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.

Hendrik bersama Tim JPU Kejati NTT menyampaikan terimakasih kepada tim penasehat hukum yang telah menilai pembuktian yang dilakukan oleh JPU.

POS KUPANG Kembali Raih Penghargaan Surat Kabar Harian Terbaik Regional Bali Nusra

Pengamat Politik, Ahmad Atang: Pelantikan 5 Bupati & Wakil Bupati Terpilih Memenuhi Asas Legalitas

"Bagi kami JPU, perbedaan pendapat adalah suatu anugerah sebagai dinamika dalam persidangan yang senantiasa akan menambah wawasan, pemahaman dan pengalaman," ujar Hendrik.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved