Senin, 27 April 2026

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan 12 Sopir di Kamar Kontrakan

Buron Polda NTT ini ditangkap di sebuah rumah kontrakan di RT 13 A RW 04, Dusun II Tuameko, Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Pelaku penipuan Muhamad Ruslan Ali (baju merah tangan kiri pegang kepala) saat diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan di Penfui Timur 

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan 12 Sopir di Kamar Kontrakan

POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Dua pelaku penipuan terhadap 12 sopir asal Kabupaten Malaka, NTT akhirnya ditangkap aparat Polsek Kupang Tengah, Rabu (24/2/2021) sekira pukul 21.50 Wita.

Dua pelaku diketahui bernama, Ade Mince Mooy dan Muhamad Ruslan Ali.

Buron Polda NTT ini ditangkap di sebuah rumah kontrakan di RT 13 A RW 04, Dusun II Tuameko, Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang.

Kepala Dusun II, Martin Pingak mengaku kedua pelaku merupakan warga baru dan belum melaporkan diri ke RT setempat.

"Baru kontrak disini, tidak lapor juga ke RT dan kami baru tahu," ujarnya kepada wartawan di lokasi kejadian, Rabu (24/2/2021).

Sementara itu, Kapolsek Kupang Tengah  Ipda Elpidus Kono Feka mengatakan keberadaan kedua pelaku diketahui ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Menurut dia, kedua pelaku menjadi buron Polda NTT pasca dilaporkan beberapa sopir atas aksi penipuan dan penggelapan.

"Untuk meminimalisir hal yang tidak diinginkan, kami bergerak cepat  amankan pelaku ke Mapolsek, sambil berkoordinasi dengan Polda NTT," tandasnya. 

Salah satu korban penipuan, Arnoldus Seran, mengaku selain uang ratusan juta, mobilnya yang masih berstatus kredit pun kini ditarik pihak leasing akibat perbuatan pelaku.

"Uang setoran kredit saya digelapkan makanya mobil saya ditarik. Saya minta pelaku ditindak seadil-adilnya," ungkapnya.

Ia menuturkan, kasus itu berawal dari kedua pelaku menyewa kendaraan mereka untuk operasional survei lokasi proyek nasional di NTT oleh PT Naka Jakarta.

Kepada mereka, pelaku mengiming-imingi upah besar dan menginap gratis di Hotel Neo Aston selama sebulan. Mereka juga dijanjikan akan diangkat menjadi staf PT Naka. 

Selama di hotel, pelaku pun selalu meminta setoran dari semua sopir dengan alasan memperlancar urusan proyek.

Dua pekan menginap di hotel, Pihak PT Naka Jakarta yang dijanjikan tak kunjung tiba. Bahkan, mobil Avanza miliknya yang dipinjam kedua pelaku pun tak dikembalikan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved