Selasa, 2 Juni 2026

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan 12 Sopir di Kamar Kontrakan

Buron Polda NTT ini ditangkap di sebuah rumah kontrakan di RT 13 A RW 04, Dusun II Tuameko, Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang.

Tayang:
Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Pelaku penipuan Muhamad Ruslan Ali (baju merah tangan kiri pegang kepala) saat diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan di Penfui Timur 

Aksi kedua pelaku ini baru diketahui ketika pihak manajemen hotel menghentikan pelayanan, lantaran belum ada pembayaran sejak hari pertama mereka menginap. 

"Keduanya langsung kabur. Kita buat laporan ke Polda NTT, tapi ternyata sudah ada laporan korban sebelumnya dengan pelaku yang sama," tandasnya.

Kasus Penyimpangan Gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur, Jaksa Bidik Lagi Dana Berkala Rp 8 M

Hasil Rapid, Lima Karyawan Toko Mitra Borong Positif Covid-19, Ini Yang Dilakukan Gugus Tugas !

Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan satu unit mobil avanza ditahan pihak leasing. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda) 

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved