Buruh Pelabuhan Lewoleba Bayar Sewa Gedung Rp 12 Juta Per Bulan
peraturan daerah yang baru, pihaknya harus membayar sewa gedung dengan perhitungan Rp 250 ribu per meter per segi.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RICARDUS WAWO
Kenaikan retribusi ini selain 'mencekik' leher para buruh, juga kelihatan tidak relevan di tengah buruknya fasilitas publik di Pelabuhan Lewoleba. Tampak Kondisi Pelabuhan Lewoleba yang memprihatinkan
"Ranperda ini asistensi bukan hanya di provinsi tapi sampai di Ditjen Keuangan. Jadi angka-angka itu bisa berubah di provinsi atau di pusat karena mereka punya fungsi pengawasan. Saya juga merasakan situasi ini kemahalan. Tapi saat asistensi angka-angka dibuka secara telanjang. Hanya kemudian berlaku baru ditemukan ada kelompok buruh yang merasa tidak puas," paparnya.
• 5 Manfaat Luar Biasa Bila Anda Rutin Komsumsi Sayur Buncis
• 4 Tips Praktis Menurunkan Berat Badan Tanpa Olahraga
Jika harus direvisi, maka pemda dan DPRD harus sama-sama membahas hal ini karena sudah ditemukan problem di lapangan. Lalu, kalau perda tersebut mau diubah maka harus terlebih dahulu masuk program legislasi daerah.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)
Tags
Pelabuhan Lewoleba
berita kupang hari ini
POS-KUPANG.COM
Selasa 23 Februari 2021
berita kupang terbaru
Rekomendasi untuk Anda