Buruh Pelabuhan Lewoleba Bayar Sewa Gedung Rp 12 Juta Per Bulan
peraturan daerah yang baru, pihaknya harus membayar sewa gedung dengan perhitungan Rp 250 ribu per meter per segi.
Buruh Pelabuhan Lewoleba Bayar Sewa Gedung Rp 12 Juta Per Bulan
POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Pemerintah Kabupaten Lembata telah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Perda yang mulai berlaku tahun 2021 ini menuai protes para buruh karena ada kenaikan tarif yang signifikan.
Ketua Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Lewoleba Hendrikus Buran merincikan pada tahun sebelumnya, sewa gedung pemerintah untuk kantor koperasi buruh Pelabuhan Lewoleba sebesar Rp 3,6 juta per tahun. Kini, dengan adanya peraturan daerah yang baru, pihaknya harus membayar sewa gedung dengan perhitungan Rp 250 ribu per meter per segi.
Sementara luas total bangunan yang disewakan 48 meter persegi. Jadi per bulan mereka harus membayar sewa gedung ke Pemda Lembata sebesar Rp 12 juta per bulan.
"Soal retribusi saya juga kaget. Mestinya dewan kalau bicara soal rakyat harusnya hati-hati, ini soal harkat hidup masyarakat, harus punya nurani, punya pertimbangan dan lihat banyak aspek. Perda itu sah di tengah pandemi yang secara ekonomi kita semua anjlok," ungkap Hendrikus Buran dalam diskusi via zoom yang diselenggarakan Front Mata Mera, Minggu (21/2/2021).
Hendrikus yang jadi salah satu narasumber dalam diskusi tersebut menambahkan, selain kewajiban membayar sewa gedung, para buruh juga harus membayar tarif pas masuk pelabuhan sebesar Rp 32 ribu per bulan.
"Ini indikatornya apa. Buruh kerja dalam area pelabuhan masa dia masuk harus bayar pas masuk, coba cek di semua pelabuhan di Indonesia, mereka ditagih pas masuk atau tidak. Setahu saya tidak karena mereka kerja di situ," tegasnya.
Karena pelabuhan itu tempat kerja buruh, maka menurutnya tidak perlu lagi membayar tarif masuk. Ini sama seperti seorang anggota dewan yang harus membayar retribusi saat masuk ke dalam gedung DPRD yang notabene adalah tempat kerjanya sehari-hari.
Hendrikus mengaku kaget dengan adanya perubahan perda retribusi jasa usaha ini karena setahu dia, pihak buruh tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi publik saat perda itu masih berupa rancangan.
Bagi dia, kenaikan retribusi ini selain 'mencekik' leher para buruh, juga kelihatan tidak relevan di tengah buruknya fasilitas publik di Pelabuhan Lewoleba.
Pelabuhan Lewoleba
berita kupang hari ini
POS-KUPANG.COM
Selasa 23 Februari 2021
berita kupang terbaru
Sumber Kekayaan Jennifer Jill Malah Bangkrut,Padahal Istri Ajun Perwira TakutDiambil Suami Berodong |
![]() |
---|
Pernikahan Atta dan Aurel Hermansyah, Mbak You Ramalkan Hal Mencengangkan, Akan Ada Orang Ketiga? |
![]() |
---|
Bukan Agnez Mo, BCL atau Luna Maya, Ternyata Sosok Inilah yang Bikin Ariel NOAH Sakit Hati, Siapa? |
![]() |
---|
Agresifnya China Kini Tak Terlalu Pedulikan Laut China Selatan Tetapi Incar Tempat Ini, Jepang Geram |
![]() |
---|
Kecurigaan Anang Hermansyah Ini Terbukti, Sebelum Kena Covid 19 Ashanty Alami Ini, Apa? |
![]() |
---|