Rabu, 29 April 2026

Laut China Selatan

Pria Ini Desak Pemerintah Indonesia Beri Perhatian Serius soal Laut China Selatan, Kenapa?

Pria Ini Desak Pemerintah Indonesia Beri Perhatian Serius soal Laut China Selatan, Kenapa?

Editor: maria anitoda
US NAVY/Jason Tarleton via Kontan.co.id
Pria Ini Desak Pemerintah Indonesia Beri Perhatian Serius soal Laut China Selatan, Kenapa? 

Kementerian Pertahanan Jepang khawatir langkah tersebut dapat mengguncang ketertiban berdasarkan hukum internasional, menurut laporan.

Kedutaan Besar Beijing di Manila mengklaim undang-undang itu tidak ditujukan untuk satu negara dan mematuhi konvensi internasional.

"Banyak negara telah memberlakukan undang-undang serupa," kata China.

Pasien Covid-19 di TTS Mencapai 306 Kasus

Waspada 6 Shio Meskipun Beruntung Sabtu 20 Februari 2021 Kamu Harus Jaga Privasi, Ada yang Tak Suka

Pria Misterius Ini Tiba-tiba Ngaku Mantan Amanda Manopo, Pasang Baliho Minta Balikan, Siapa Dia?

"Hukum Penjaga Pantai Filipina (PCG) tahun 2009 menetapkan PCG sebagai angkatan bersenjata dan berseragam. Tak satu pun dari undang-undang ini yang dilihat sebagai ancaman perang," bunyi pernyataan kedutaan.

Namun terlepas dari upayanya untuk mengalihkan perhatian.

Banyak tetangga China, termasuk Taiwan, Korea Selatan, Vietnam, Malaysia, Indonesia, serta Jepang dan Filipina, telah menolak klaim tersebut.

Penjaga pantai China adalah kekuatan paling kuat dari jenisnya di wilayah tersebut.

Mereka sudah aktif di sekitar pulau-pulau Laut Cina Timur yang dikendalikan oleh Jepang tetapi diklaim oleh Beijing, serta di Laut Cina Selatan, mengklaim hampir keseluruhannya.

Kegiatan tersebut telah membuat penjaga pantai sering melakukan kontak dengan pasukan udara dan laut dari Jepang, sekutu utamanya AS, dan penuntut lainnya ke wilayah di Laut Cina Selatan, termasuk Vietnam, Malaysia, dan Filipina.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/18/legislator-pkb-minta-kontroversi-laut-china-selatan-jadi-perhatian-serius-pemerintah

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved