Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Mengapa Rizieq Protes Nomor Sidang Praper 150, Chat Mesum 151, Sidang Praper Perdana? Simak Faktanya

Mengapa Rizieq Protes Nomor Sidang Praper 150, Chat Mesum 151, Sidang Praper Perdana? 

Editor: Gordy Donofan
Tribunnews.com
Suasana persidangan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 

Mengapa Rizieq Protes Nomor Sidang Praper 150, Chat Mesum 151, Sidang Praper Perdana? 

POS-KUPANG.COM -- Mengapa Rizieq Protes Nomor Sidang Praper 150, Chat Mesum 151, Sidang Praper Perdana? 

Aparat kepolisian menerjunkan ribuan personel untuk berjaga-jaga saat sidang perdana praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya.

Anies Baswedan Berhasil Atasi Banjir, Berhasil Pula Usulkan Ali Maulana Jadi Wali Kota Jakarta Utara

Jadi Agenda Keagamaan Nasional, Semana Santa 2021 Ditunda

Mengejutkan, Rizieq Shihab Ajarkan Jaksa Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan, Simak Faktanya

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab bakal digelar hari ini Senin (4/1/2021).

Sebanyak 1.610 personel gabungan akan dikerahkan guna mengamankan jalannya sidang tersebut.

"1.610 pers gabungan dari TNI, Polri dan Pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan besok di PN Jakarta Selatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/1/2021).

Pengamanan tersebut, kata Argo, mulai dari di lokasi sidang hingga pengaturan arus lalu lintas di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lantas," ucapnya.

Sebelumnya Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro bicara soal persiapan jelang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan pihaknya dalam kasus kerumunan di Petamburan.

"Kalau besok sederhana saja, besok kan pembacaan permohonan kan, permohonan praperadilan. Habis itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standarlah, keterangan para saksi," kata Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).

Sugito pun menjelaskan bahwa pihaknya dalam praperadilan besok lebih kepada penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Habib Rizieq.

"Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana? Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," kata Sugito.

Terkait Pasal 93 tersebut, Sugito memahami bahwa Habib Rizieq mungkin melakukan kesalahan, tetapi hal tersebut sudah ancaman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved