Rizieq Shihab
Mengejutkan, Rizieq Shihab Ajarkan Jaksa Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan, Simak Faktanya
Mengejutkan, Rizieq Shihab Ajarkan Jaksa Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan, Tak Mau Sidang Terpisah?
Mengejutkan, Rizieq Shihab Ajarkan Jaksa Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan, Tak Mau Sidang Terpisah?
POS-KUPANG.COM -- Mengejutkan, Rizieq Shihab Ajarkan Jaksa Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan, Tak Mau Sidang Terpisah?
Habib Rizieq Shihab (HRS) menilai persidangannya lama dan jauh dari biaya murah, dengan alasan itu dia melalui kuasa hukumnya memberikan saran ke peradilan dengan mengajukan permohonan.
• Simak Prakiraan Cuaca Hari Rabu 17 Februari 2021, Beberapa Wilayah Ini Berpotensi Hujan dan Petir
• Perlakuan Buruk Askara Harsono Dibongkar Nindy Ayunda, Perselingkuhan hingga KDRT Berujung Cerai
• Update Terbaru Asal Usul Covid 19, WHO Lakukan Penyelidikan di Wuhan China?
Melalui Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), mengajukan permohonan kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar persidangan kliennya digabungkan dengan enam tersangka lainnya.
Di mana, keenam tersangka itu yakni KH Ahmad Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Idrus, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, dan Habib Muhammad Hanif Alatas.
Muhammad Rizieq Shihab (Tribunnews/Jeprima)
Diketahui, seluruh tersangka akan menjalani persidangan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
“Kami meminta kepada penuntut umum untuk menggabungkan seluruh berkas perkara klien kami dalam satu persidangan,” ungkap Aziz dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (15/2/2021).
Karena menurutnya, hal itu berdasar pada asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
“Hal demikian berdasarkan pada Asas Peradilan Sederhana, cepat dan biaya ringan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polri akan melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke JPU dalam waktu dekat ini untuk masuk ke dalam proses persidangan.
Diketahui, berkas perkara pertama yang ditangani adalah atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, berkas perkara atas nama Tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP;
Kemudian, berkas perkara atas nama tersangka HU dan kawan-kawan (Tersangka MS, ASL, AAA, dan HIA) dengan sangkaan melanggar pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul https://manado.tribunnews.com/2021/02/16/rizieq-shihab-ajarkan-jaksa-peradilan-sederhana-cepat-dan-biaya-ringan-tak-mau-sidang-terpisah