Juru Bicara Prabowo Subianto Bilang Begini: Salah Bila Menuding Din Syamsudin Sebagai Sosok Radikal!
Dahnil mengatakan, tuduhan tersebut tidak berdasar dan berangkat dari keterbatasan pengetahuan terhadap kiprah Din sebagai tokoh lintas agama.
GAR ITB menilai penyampaian Din dikesankan seolah-olah Indonesia sedang dalam kondisi sangat darurat, akibat dari praktek oligarki, kleptokrasi, korupsi, dan politik dinasti.
4. Din dianggap menjadi pemimpin dari kelompok yang beroposisi terhadap pemerintah.
GAR ITB berpendapat, acara deklarasi kelompok KAMI di Jakarta pada 18 Agustus 2020 merupakan sebuah konfirmasi resmi atas posisi Din Syamsudin di dalam kepemimpinan kelompok KAMI.
Oleh karenanya, kedudukan Din di kelompok KAMI terhadap pemerintah dinilai cerminan dari posisi Din terhadap pemerintah pula.
5. Din dianggap menyebarkan kebohongan, melontarkan fitnah, serta mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintahan yang sah.
Pidato Din pada saat deklarasi kelompok KAMI di Bandung, Jawa Barat, 7 September 2020, GAR ITB memandang Din kembali menyuarakan sebuah kebohongan publik.
Din menyatakan seolah-olah telah terjadi kerusakan-kerusakan negara dan bangsa pada masa kini, yang skalanya bahkan lebih besar daripada kerusakan-kerusakan yang terjadi selama masa penjajahan Belanda.
6. Din dinilai melontarkan fitnah dan mengeksploitasi sentimen agama.
Bukti yang dilampirkan GAR ITB mengenai respons Din Syamsuddin terhadap kejadian penganiayaan fisik yang dialami oleh Ulama Syekh Ali Jaber.
Din menyatakan tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama, dan kejahatan berencana terhadap agama dan keberagamaan.
Faktanya, tindak kriminal pidana penganiayaan terhadap Ulama Syekh Ali Jaber tersebut, adalah sebuah kasus pidana umum biasa yang sama sekali tidak terorganisir.

KASN lalu merespons laporan GAR ITB.
Dari surat penjelasan Kemenpan RB bernomor B/23/SM.00.04/2021 yang diteken Deputi Bidang SDM Aparatur Teguh Widjinarko, laporan GAR ITB perihal kasus dugaan radikalisme ASN Din Syamsuddin tengah dikoordinasikan dengan Tim Satgas.
"Kepada Yth. Ketua Gerakan Anti Radikalisme-Alumni ITB. Berdasarkan laporan Gerakan Anti Radikalisme - Alumni Institut Teknologi Bandung Nomor 08/S/GAR-ITB//2021 tanggal 19 Januari 2021."
"Perihal Kasus radikalisme ASN an Prof. Dr.H.M Sirajuddin Syamsudin MA PhD NIP 1958083111984011001 dengan jabatan dosen Universitas islam Negeri Syarif Hidayatulloh, Jakarta."