Breaking News

Juru Bicara Prabowo Subianto Bilang Begini: Salah Bila Menuding Din Syamsudin Sebagai Sosok Radikal!

Dahnil mengatakan, tuduhan tersebut tidak berdasar dan berangkat dari keterbatasan pengetahuan terhadap kiprah Din sebagai tokoh lintas agama.

Editor: Frans Krowin
Tribun Sumsel.com
Prabowo Subianto Ketua Umum Partai Gerindra dan Wiranto Ketua Umum Partai Hanura 

"Dan saya dari dalam pemerintahan sangat senang kalau ada kritik yang sekeras apapun."

Sama seperti ketika Pak Din berada di dalam pemerintahan, saya berada di luar pemerintahan, saya juga melakukan kritisasi yang keras."

"Sering kali juga beberapa kelompok menuduh saya radikal."

"Jadi tindakan seperti itu jangan terus diulangi."

"Kita ingin pemerintah bekerja dengan baik saat ini," papar Dahnil.

Sebelumnya, sejumlah alumni Institusi Teknologi Bandung (ITB) yang tergabung dalam Gerakan Anti Radikalisme (GAR), mendesak KASN untuk memberi sanksi kepada Din Syamsuddin.

GAR ITB mengklaim telah mengumpulkan berbagai bukti laporan Din Syamsuddin dinilai telah pelanggaran yang substansial atas norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dan/atau pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dahnil Anzar Simanjuntak, Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah
Dahnil Anzar Simanjuntak, Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah (KOMPAS.com/ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp)

Ini enam poin pelanggaran yang dituduhkan terhadap Din dalam surat laporan GAR ITB:

1. Din Syamsuddin dianggap bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan terhadap keputusannya. Hal itu diketahui melalui pernyataan Din pada 29 Juni 2019.

GAR ITB menyebut Din melontarkan tuduhan tentang adanya rona ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi, yang memproses serta memutus perkara sengketa Pilpres 2019.

2. Din dinilai mendiskreditkan pemerintah, menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah, yang berisiko terjadinya proses disintegrasi bangsa.

Dalam webinar 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19' pada 1 Juni 2020, GAR menilai saat itu Din menunjukkan kekonsistenannya menyuarakan penilaian negatif terhadap pemerintah.

Webinar itu digelar oleh Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadyah (MAHUTAMA) dan Kolegium Jurist Institute (KJI).

3. Din dianggap melakukan framing yang menyesatkan pemahaman masyarakat umum, dan mencederai kredibilitas pemerintah yang sah.

Bertepatan dengan pra-deklarasi kelompok KAMI pada 2 Agustus 2020, Din dinilai telah mengeluarkan pernyataan, dianggap sebuah framing yang menyesatkan pemahaman masyarakat Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved