Pilkada Mabar : KPU Merasa Senang Tahapan Pilkada Telah Dilalui
Dalam amar putusannya, majelis hakim konstitusi menyatakan permohonan pihak pemohon tidak dapat diterima.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Sidang putusan ini digelar MK secara virtual pada Senin sore. Putusan tersebut merupakan hasil rapat musyarawah sebanyak 9 hakim konstitusi yakni Anwar Umar selaku hakim ketua merangkap anggota, Aswanto, Arif Hidayat, Saldi Isra, Manahan M. P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Ernu Nurbaningsih, Suhartono dan Daniel Yusmich P. Foech.
Putusan Mahkamah Konstitusi didasarkan pada pertimbangan, selain karena tidak memenuhi ambang batas pengajuan permohonan sebagaimana syarat ketentuan pasal 158 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 juga karena terkait dalil-dalil lainnya yang diajukan pemohon tidak dapat ditunjukkan bukti dan keterkaitannya dalam mempengaruhi perolehan hasil suara maka MK tidak mempertimbangkannya.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, MK menyampaikan bahwa tidak dapat menerima perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020.
• Begini Tanggapan Mantan Walikota Kupang Jonas Salean Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
• 3 Dusun di Kloangpopot-Sikka Sudah Ada Jaringan dan Meteran Listrik
• Kasus Tanah di Labuan Bajo, Berkas Perkara 1 Tersangka Dilimpahkan ke JPU
• DPO Terpidana Kasus Korupsi di Kabupaten TTU Dibekuk, Setelah 2 Kajari Absen Melakukan Eksekusi
“Dalam Eksepsi Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman, membacakan amar putusan dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)