Pilkada Mabar : KPU Merasa Senang Tahapan Pilkada Telah Dilalui
Dalam amar putusannya, majelis hakim konstitusi menyatakan permohonan pihak pemohon tidak dapat diterima.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Pilkada Mabar : KPU Merasa Senang Tahapan Pilkada Telah Dilalui
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO --Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan sengketa pilkada Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), yang diajukan Maria Geong dan Silverius Sukur (paket Misi) sebagai calon bupati dan wakil bupati Mabar nomor urut 2, Senin (15/2/2021).
Dalam amar putusannya, majelis hakim konstitusi menyatakan permohonan pihak pemohon tidak dapat diterima.
Sidang putusan ini digelar MK secara virtual pada Senin sore. Putusan tersebut merupakan hasil rapat musyarawah sebanyak 9 hakim konstitusi yakni Anwar Umar selaku hakim ketua merangkap anggota, Aswanto, Arif Hidayat, Saldi Isra, Manahan M. P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Ernu Nurbaningsih, Suhartono dan Daniel Yusmich P. Foech.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Mabar, Krispianus Bheda Somerpes mengaku senang.
Pria yang akrab disapa Kris ini mengaku, KPU Kabupaten Mabar merasa senang karena salah satu tahapan pilkada telah dilalui.
"Terkait putusan MK tadi kami merasa senang, bahagia juga karena sudah putusan dismisal seperti tadi, di sisi lain mau menegaskan kami telah menyelesaikan tahapan ini secara baik dan benar," ungkapnya.
Pihaknya pun saat ini tengah menunggu salinan putusan tersebut untuk selanjutnya dilakukan penetapan paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Mabar terpilih.
"Kami belum tahu kapan kita terima salinan putusan tadi, karena berdasarkan PKPU 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu, kami baru bisa menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah menerima salinan putusan yang diberikan MK kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat melalui KPU RI. Jadi, 5 hari setelah menerima salinan itu, kami tetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Mabar," jelasnya.
Lebih lanjut, setelah tahapan tersebut selesai, pihak KPU selanjutnya akan melakukan pengusulan pengesahan paslon terpilih 3 hari pasca penetapan.
"Misalnya besok kita terima salinan putusan, berarti paling lama 3 hari setelah itu kita lakukan pengusulan pengesahan paslon terpilih. Lalu selanjutnya domain Pemerintah yakni Kemendagri melalui Pemprov NTT untuk melantik bupati dan wakil bupati terpilih," ujarnya.
KPU Kabupaten Mabar, lanjut Kris, menilai tahapan pilkada di Kabupaten Mabar yang telah dilalui sangat positif sebab terdapat partisipasi aktif masyarakat.
"Tingkat demokrasi kita terkait kesadaran kita atas hukum bagus dan positif. Tingkat partisipasi masyarakat terhadap pemilihan sangat luar biasa, di mana semua keterbatasan-keterbatasan, ketidakcermatan, kekeliruan dan lainnya seperti yang dimohonkan baik dari penyelenggara dilaksanakan atau dilalui jalur hukum yang disediakan. Menurut saya ini sangat positif," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan sengketa pilkada Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), yang diajukan Maria Geong dan Silverius Sukur (paket Misi) sebagai calon bupati dan wakil bupati Mabar nomor urut 2, Senin (15/2/2021).
Dalam amar putusannya, majelis hakim konstitusi menyatakan permohonan pihak pemohon tidak dapat diterima.