Begini Tanggapan Mantan Walikota Kupang Jonas Salean Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
kerugiaan negara secara nyata, tidak pernah ada. Tiga itu saja, pembelaan" ujarnya ketika ditemui usai sidang
Begini Tanggapan Mantan Walikota Kupanf Jonas Salean Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Mantan walikota Kupang, Jonas Salean mengaku akan menghormati tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu, dia juga mengatakan hingga saat ini pihak jaksa juga belum membuktikan sertifikat asli, juga keabsahaan tanah dan kerugiaan negara sebesar 66 miliar.
"Sebagai terdakwa kita hormati. Sampai penuntutan ini jaksa belum membuktikan sertifkat asli, tanah itu milik negara atau kota, dan kerugiaan negara secara nyata, tidak pernah ada. Tiga itu saja, pembelaan" ujarnya ketika ditemui usai sidang, Senin (15/2).
Ia juga mengatakan, walikota sebelumnya juga telah melakukan hal yang sama yaitu membagi-bagi tanah kapling tersebut yang bukan merupakan tanah bukan aset.
" Saya mau katakan, saya tidak makan satu rupiah pun. Justru penerima tanah, bayar pphp dan setor ke daerah" katanya.
Jonas Salean didakwa dengan tuntutan 12 tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Selain itu, dalam putusan tersebut juga dikatakan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menghalangi program pemerintah dalam penuntasan kasus korupsi serta terdakwa juga tidak mengaku bersalah dan terdakwa menghalangi proses pembangunan di Kota Kupang.
• 3 Dusun di Kloangpopot-Sikka Sudah Ada Jaringan dan Meteran Listrik
• Kasus Tanah di Labuan Bajo, Berkas Perkara 1 Tersangka Dilimpahkan ke JPU
• DPO Terpidana Kasus Korupsi di Kabupaten TTU Dibekuk, Setelah 2 Kajari Absen Melakukan Eksekusi
• KPU Masih Tunggu Pemberitahuan Hasil Putusan Perkara Gugatan Pilkada Manggarai Barat
• 15 Staf Khusus Gubernur NTT Nganggur, Pemprov NTT Dinilai Lalai
Sidang kali ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tiip, S. H dan Emerensiana Jehamat, S. H dengan majelis hakim, Ari Prabowo, selaku hakim ketua, didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq. Terdakwa Jonas Salean, S. H, M.si didampingi kuasa hukumnya, Benyamin Rafael, S. H dan Alexander Tungga, S. H.(Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)