Pemprov NTT Belum Dapat Petunjuk Mendagri Soal Pelantikan Lima Pasangan Bupati Terpilih

Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly di Kabupaten Sabu Raijua yang juga pada saat yang sama sedang dikaji Kemendagri

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Karo Tatapem Provinsi NTT, Doris A. Rihi    

Pemprov NTT Belum Dapat Petunjuk Mendagri Soal Pelantikan Lima Pasangan Bupati Terpilih

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) hingga Minggu (14/2) malam, belum mendapat informasi dan petunjuk terkait pelaksanaan pelantikan lima pasangan bupati-wakil bupati terpilih dalam Pilkada Serentak 2020 lalu. Padahal, masa jabatan bupati dan wakil bupati aktif akan berakhir pada Rabu, 17 Februari 2021 besok.

Pada pekan lalu, Pemerintah Provinsi NTT telah mengirim dokumen usulan pelantikan kelima pasangan bupati-wakil bupati terpilih dari lima kabupaten yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut ke Kementerian Dalam Negeri RI.

Kelima pasangan bupati-wakil bupati tersebut terdiri dari pasangan Juandi David dan Eusabius Binsasi di Kabupaten TTU, pasangan Drs. Khristofel Praing,M.Si dan David Melo Wadu di Kabupaten Sumba Timur, pasangan Herybertus Nabit dan Heribertus Ngabut di Kabupaten Manggarai, pasangan Andreas Paru dan Raymundus Bena di Kabupaten Ngada serta pasangan Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly di Kabupaten Sabu Raijua yang juga pada saat yang sama sedang dikaji Kemendagri setelah muncul persoalan kewarganegaraan ganda pada Orient Riwu Kore.

"Sampai hari ini kita belum dapat petunjuk dari Kemendagri," ungkap Karo Tata Pemerintahan Provinsi NTT, Doris A. Rihi saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Minggu (14/2). 

Menurut Doris, apabila hingga akhir masa jabatan bupati selesai dan belum dilaksanakan pelantikan maka pemerintah dapat mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten tersebut untuk menjadi pelaksana harian. 

Hal itu kata Doris, juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri No.120/738/OTDA tentang Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah yang diterbitkan pada 3 Februari 2021 yang lalu. Namun demikian, terkait hal ini pun diakui Doris, belum diterima secara resmi. 

Berdasarkan Surat Edaran dari Kemendagri No 120/738/OTDA tertanggal 3 Februari 2021 itu, disebutkan  jika nanti masa jabatan bupati/wakil bupati berakhir Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, diminta Gubernur menunjuk Sekda sebagai Plh untuk mengisi kekosongan jabatan bupati sampai dilantiknya bupati/wakil bupati terpilih.

Sementara itu, untuk empat kabupaten lainnya masih menjalani proses sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkama Konstitusi (MK), kemungkinan besar akan ditempatkan pejabat bupati. Para pejabat akan bertugas hingga waktu pelantikan bupati-wakil bupati terpilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Jalan Alternatif di Jembatan Wesanis Tohe-Raihat Kabupaten Belu Putus

HEBOH Soal Wanita Muda yang Hamil karena Masuk Angin, Polisi & Puskesmas Bongkar Fakta Baru

Update Covid-19 NT T: Sebanyak 223 Pasien Sembuh dan Tak Ada Pasien Meninggal pada Hari Valentine

"Ya akan ditentukan Penjabat Bupati, Bisa jadi empat daerah yang berperkara akan dapat Penjabat Bupati yang bertugas sampai pelantikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Semoga yang lima daerah yang sudah selesai dapat dilantik sesuai aturan yang ada. Tetapi semua masih menunggu petunjuk Mendagri," ujar Doris sepekan sebelumnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved